Mantan Dirut PD SMU Majalengka Harus Bayar Uang Pengganti Rp1,49 Miliar

Mantan Dirut PD SMU Majalengka Harus Bayar Uang Pengganti Rp1,49 Miliar

RAKYATCIREBON.ID - Perkara kasus korupsi mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha atau PD SMU Majalengka, Junaedi kini telah masuk tahap eksekusi terkait tuntutan Pengadilan Negeri Bandung yang sudah inkracht.

\"Putusan badan telah kita dilaksanakan. Di samping putusan badan, ada putusan denda dan juga uang pengganti. Hari ini kita akan eksekusi terkait dengan amar putusan uang pengganti,\" kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro J. Saptodie didampingi Kasi Intel, Erlan Jaelani, Rabu (24/11).

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata Guntoro, terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.495.070.000.

\"Sekarang terpidana menyerahkan sebesar Rp500 juta. Uang ini nanti disetor ke kas negara, sebagai pembayaran terhadap uang pengganti,\" ujarnya.

Dalam konteks eksekusinya, Guntoro menjelaskan, bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu yang sudah ditentukan sesudah putusannya diperoleh hukum tetap, maka aset harta bendanya dapat disita.

\"Walaupun sudah diganti sebagian sudah dieksekusi, nanti kita perhitungkan terhadap subtitusinya. Apabila uang pengganti tidak sepenuhnya dibayar, maka yang bersangkutan bisa dibebani diganti dengan pidana penjara,\" tegasnya.

Sebelumnya, Dalam setahun Kejaksaan Negeri Majalengka  mengungkap dua kasus korupsi bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Majalengka, yang keduanya kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah.

Dua kasus tersebut atas dugaan Tipikor di PDSMU ( Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha ) dengan kerugian keuangan negara hasil penghitungan BPKP sebesar Rp2 miliar yang kasusnya tengah dalam proses persidangan, dan dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR Cabang Sukahaji dengan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar, kasusnya kini tahap penyidikan dan lebih dari 30 orang sudah dimintai keterangan.

Untuk kasus kredit fiktif BPR katanya agak lambat karena situasi pandemi Covid-19, sementara saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan orang dan tersebar di beberapa kecamatan. (hsn)

Sumber: