Buruh Majalengka Masih Tidak Terima, Ancam akan Demontrasi Lagi

Buruh Majalengka Masih Tidak Terima, Ancam akan Demontrasi Lagi

RAKYATCIREBON.ID - Dewan pengupahan Kabupaten Majalengka, memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar Rp36 ribu. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta Rp720 ribu.

Hal tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Koperasi Karyawan Dalam Negeri (Kokardan) di Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, Selasa (23/11).

Seperti diketahui, bahwa UMK Kabupaten Majalengka tahun 2021 ini, sebesar Rp2.009.000. Dengan kenaikan Rp36 ribu, sehingga UMK Majalengka tahun 2022 di angka sekitar Rp2.045.000.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman menyebut bahwa besaran UMK 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh. Karena, dalam penentuan besaran UMK saat ini hanya ada satu acuan.

Yakni PP Nomor 36. Namun, kata dia, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat buruh Majalengka.

\"Sekarang kan acuannya satu, PP 36 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan,\" ujar Maman Sutiman.

Kendati begitu, Maman mengklaim pihaknya mencari formula lain dan ada satu celah yang bisa memberikan solusi, di median, pasal 26 (PP 36 Tahun 2021) di sana ada yang bisa dipertimbangkan.

\"Hingga bisa memunculkan angka sekitar Rp36 ribu. Nah itu, nanti bisa disepakati dan diusulkan ke bupati selanjutnya untuk direkomendasikan ke gubernur,\" jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya rapat pleno sempat tertunda lantaran deadlock, pada Senin (22/11) kemarin. Namun, akhirnya besaran UMK Majalengka 2022 ditetapkan pada lanjutan rapat pleno dewan pengupahan, Selasa (23/11).

Meski hingga saat ini para buruh masih menolak besaran UMK 2022 yang diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka. Bahkan, para buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

Sebelumnya, dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Dan upah minimum kabupaten atau UMK aturanya tidak boleh lebih rendah dari provinsi-provinsi, atau nilai UMK tersebut tetap harus lebih besar dari UMP yang telah ditetapkan masing-masing gubernur.

Sesuai dengan, ayat 2 Pasal 88C UU Cipta Kerja. Namun juga ada PP36 PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan membahas kebijakan dalam kebijakan pengupahan; penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; struktur dan skala Upah; Upah minimum; Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil; pelindungan Upah; bentuk dan cara pembayaran Upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya; dewan pengupahan; dan sanksi administratif.

Sumber: