Tempat Wisata Tutup atau Tidak, Tergantung Instruksi Mendagri
RAKYATCIREBON.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tinggal menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri).
Di dalamnya bakal memuat aturan PPKM. Terkait operasional dan kapasitas serta dibuka atau ditutupnya tempat wisata. Di Kota Cirebon, PPKM level 3 di momen nataru menuai reaksi beragam dari pengelola wisata. Kebanyakan tidak setuju. Kalaupun setuju dengan catatan objek wisata tak ditutup 100 persen.
Menyikapi itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Hanry David menjelaskan, di level daerah penerapan PPKM bakal mengacu inmendagri terbaru.
\"Pelaksanaan keramaian rata-rata umum. Harapan kita versinya (inmendagri) ini bisa versi modifikasi. Kita harapkan sebagai masukan dari pelaku usaha, kita tidak akan tutup tapi dikurangi kunjungannya. Nanti munculnya berapa persen sesuai dengan inmendagri angkanya muncul itu yang kita patuhi,\" kata David kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Dijelaskan David, PPKM level 3 di momen nataru bertujuan mencegah gelombang ketiga Covid-19. Menurutnya, lonjakan kasus positif kerap terjadi di momen libur panjang. Salah satunya libur akhir tahun.
Di momen itu, perpindahan masyarakat dalam rangka berwisata kerap tak terbendung. Sehingga risiko penularan Covid-19 cenderung besar. \"Semua tujuan itu dalam rangka kepariwisataan. Setiap perpindahan penduduk yang bisa menimbulkan rasa bahagia itu kategori wisata,\" jelas David.
Namun begitu, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait teknis PPKM level 3 di Kota Cirebon saat nataru. \"Sesuai inmendagri saja. Kalau inmendagri ada beberapa titik tutup ya harus nurut,\" pungkas David. (wan)
Sumber: