Ngaku Terima Bansos, 19 PNS Kota Cirebon Terancam Kena Sanksi
RAKYATCIREBON.ID - Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan data pasti ASN (PNS) di Kota Cirebon yang menerima bantuan sosial. Namun jika memang ada, pihaknya akan meminta klarifikasi mengapa nama mereka masuk di DTKS dan terdata sebagai penerima bansos.
“BKN sudah koordinasi dengan Kemensos. Nanti akan di-breakdown di mana induk instansi dari ASN yang menerima bansos tersebut. Kalau ada, kita panggil dan buat berita acara. Menentukan sejauh mana sanksi akan diberikan. Jadi nanti kita lihat respons dan konfirmasi dari yang bersangkutan terhadap data ini,” ungkap Agus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, data temuan tersebut saat ini sudah di-breakdown ke daerah, dan Dinas Sosial Kota Cirebon pun sudah memegang data penerima bansos yang berstatus ASN.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Cirebon, Aria Dipahandi mengungkapkan, ditemukannya 31.624 data tersebut berawal saat Kemensos melakukan verifikasi data dengan menyandingkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemensos minta data ke BKN, kemudian disandingkan. Jadi ini persoalan nasional. Data ini juga turun dari seminggu yang lalu, dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap Aria kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Di Kota Cirebon sendiri, lanjut Aria, dari data yang didapatkannya, tercatat ada 37 nama penerima bansos yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.
Namun dari jumlah tersebut, kata Aria, dari sisi domisili tidak semuanya berdomisili di Kota Cirebon. Sehingga setelah disaring ulang, hanya 19 nama saja yang merupakan warga Kota Cirebon.
“Ada yang tinggalnya di luar kota, yang domisili kota cuma 19. Jadi ASN yang bekerja di kota, tapi bukan warga kota, karena ini datanya menurut data di BKN. Jadi by satuan kerja,” kata Aria.
Terhadap 19 nama ASN yang diketahui ikut menerima bansos, dijelaskan Aria, sudah dipanggil dan sudah diklarifikasi. Semua menyatakan tidak mengetahui penyebab namanya ada di DTKS penerima bansos.
Namun demikian, setelah diklarifikasi Dinsos, belum bisa menindaklanjuti 19 nama tersebut. Karena menunggu rekomendasi dari BPK terlebih dahulu.
“Jadi ada BPK turun, ada temuan ASN, 19 orang sudah kita panggil, dan membenarkan menerima. Untuk tindak lanjutnya, kita menunggu rekomendasi BPK,” pungkasnya. (sep)
Sumber: