Sengketa Pilwu Maksimal Selisih Suara Satu Persen

Sengketa Pilwu Maksimal Selisih Suara Satu Persen

KABUPATEN Cirebon akan menggelar pemilihan kuwu (Pilwu) serentak pada Minggu (21/11). Pesta demokrasi tingkat desa itu, kerap menimbulkan kegaduhan. Sengketa pilwu, hampir selalu ada di setiap pelaksanaannya.

Sejak jauh-jauh hari, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan, hanya akan memproses sengketa pilwu, ketika terjadi perselisihan surat suara sah, maksimal 1 persen. Lebih dari itu, jangan harap akan ditangani.

\"Kami Kesbangpol sudah mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada para Camat, Koramil, Kasipem dan Kepala Puskesmas. Mereka itu, Tim Pengawas Kecamatan. Kita sudah membatasi, kegiatan ke depan yang diterima Timwas Kabupaten hanya perselisihan surat suara yang sah. Maksimal 1 persen, kita proses,\" kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi, Kamis (18/11).

Lebih dari ketentuan itu, tidak akan ditangani Timwas Kabupaten. Mengingat, ranahnya sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). \"Kita membatasi itu, karena cukup banyak kendala. Menghindari Covid-19. Di samping itu juga, karena ranahnya bukan menjadi kewenangan kami (Timwas Kabupaten, red),\" jelasnya.

Ketika memprosesnya pun, ada tahapan yang harus dilalui. Tahapannya berjenjang. Dimulai dari tingkat kecamatan terlebih dulu. \"Di kecamatan itu kan ada panitia fasilitasi, panitia keamanan. Jadi tahapannya sebelum ke kami, selesaikan di kecamatan,\" kata dia.

Ita menjelaskan, terkait tahapan pilwu, pihaknya hanya akan menangani prosesi pasca pilwu. Yakni ketika terjadi sengketa. Hanya saja, itu pun tidak sembarangan. Yang sesuai kriteria saja yang akan ditindaklanjuti. Makanya, Ita mengingatkan, agar tim sukses (Timses) kandidat kuwu untuk jeli memahaminya. Ketika terjadi sengketa dan ingin memperkarakannya melihat klasifikasinya terlebih dulu.

\"Kami tidak akan keluar dari aturan. Kami akan menerimanya, maksimal 1 persen dari surat suara sah. Lebih dari itu, kewenangan APH,\" tegasnya.

Itu pun, harus terlebih dulu melewati tahapan di kecamatan. Langsung memperkarakan ke tingkat kabupaten tak akan bisa. \"Harus ke Timwas kecamatan dulu. Nanti dievaluasi. Kan ada tahapan mengusulkan dulu. Melaporkan dulu ke Timwas Kecamatan. Nanti diproses. Layak tidak untuk dilanjutkan ke tingkat kabupaten,\" tuturnya.

Disinggung soal antisipasi kerawanan, Ita pun secara tegas bukan ranahnya. Karena menjadi tanggung jawab tim keamanan, yakni Satpol PP. Pun juga ketika diminta daerah yang terpantau menjadi zona rawan.

\"Itu di luar kewenangan kami. Adanya di Satpol PP atau Tim Keamanan dan di DPMPD. Kami menangani persoalan pasca pilwu,\" pungkasnya. (zen)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi

Sumber: