Tingkatkan Kompetensi SDM, Reparatir se Cirebon Dilatih
RAKYATCIREBON.ID – Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi reparatir se-Cirebon. Sebanyak 22 peserta yang mengikutinya. Dilaksanakan sebagai upaya mengupgrade kompetensi SDM para petugas reparasi.
Bahkan, secara legal para petugas reparasi ini, wajib bersertifikasi serta terdaftar di kementrian perdagangan (Kemendag). \"Kami adakan Bimtek reparatir timbangan. Pesertanya ini, dari mitra metrologi legal Kabupaten Cirebon. Semua tim reparatir ini mitra kami. Mereka diwajibkan bersertifikat,\" kata Kabid Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Cirebon, Nurpatmawati SFarm Apt MM, kemarin.
Kedepan, Bidang Metrologi Legal perannya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Hanya saja, masyarakat belum sepenuhnya mengatahui dan menyadarinya. Padahal, tanpa kehadiran Metrologi Legal, potensi terjadinya kecurangan sangat terbuka.
\"Metrologi ini sangat penting. Dari sejak lahir itu pasti berhubungan dengan metrologi. Kita ditimbang, diukur. Termasuk menentukan status gizi, itu ada ukurannya. Kalau dokter atau perawat salah saat menganalisa, bagaimana,\" kata Patma--sapaan akrabnya.
Ia mencontohkan, misalnya aktivitas niaga di pasar. Meski tidak semua, tapi ada saja pedagang yang nakal. Ketika menimbang sesuatu, tidak pernah memposisikan timbangannya secara baik.
\"Harusnya kan di nolkan dulu. Tapi seringnya selalu ada anak timbangan. Itu tidak boleh. Harusnya konsumen tau itu,\" terangnya.
Meski tidak seberapa tapi ada selisih. Yang tidak bisa dibenarkan. Harusnya sebagai konsumen, ketika melihat hal demikian, harus protes.
\"Anak timbangannya diangkat. Biar dinolkan. Kadang kita membiarkan. Padahal itu hak kita loh,\" katanya.
Bisa dibedakan, dengan timbangan elektronik. Selalu di nolkan. Selain kepada konsumen, Patma pun berpesan, kepada para pedagang, agar adil saat menimbang.
\"Timbanglah secara adil. Karena kalau adil, konsumen pun puas,\" katanya.
Ia memahami, masih kurang kesadaran masyarakat tentang metrologi. Bisa jadi, karena ketidak tahuan. Tapi, secara aturan sebenarnya sudah diatur. Bagi yang melanggar, diancam hukum pidana. Secara sosial pun ada. Ketika tidak cocok, akan ditinggalkan konsumen.
\"Itu ada di UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Yang melanggar bisa kena pidana 6 bulan,\" ucapnya.
Pejabat yang sekaligus apoteker itu juga sedang berupaya untuk terus mensosialisasikan kemetrologian. Pun demikian, dengan pembinaan kepada para pedagang.
Sumber: