Dua Bangunan Berdiri di Atas Sungai
RAKYATCIREBON.ID - Dua bangunan di kanan dan kiri Sungai Mertapada BMT 11 Pembuang, berdiri memakan badan sungai tersebut. Dua bangunan itu diduga tidak berizin dan dibiarkan oleh kuwu setempat.
Pantauan di lapangan, Kamis (11/11), dua bangunan yang berdiri memakan badan sungai yakni sebuah took elektronik dan penjual pisang.
Sungai Mertapada BMT 11 pembuang pun mengecil atau menyempit. Badan sungai yang dimanfaatkan dua banguna n itu diduga mendapat persetujuan dari kuwu.
Saat ditanya wartawan, pegawai UPT PUTR Kabupaten Cirebon di Lemahabang, Maman mengatakan, dua bangunan itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.
Pihak UPT awalnya tidak tahu ada dua bangunan tersebut. Setelah ada laporan, langsung dilayangkan surat teguran.
\"Surat teguran sudah, untuk eksekusi menjadi kewenangan dinas lain. Untuk perizinan berdirinya dua bangunan itu dari dinas-dinas teknis di Pemerintah Kabupaten Cirebon sepertinya memang belum ada,\" ujarnya saat ditemui di kantor UPT.
Saat didatangi ke kantor desa, Kuwu Rudiana dalam posisi non aktif karena sedang mengikuti pemilihan kuwu setempat. Pelaksana tugas kuwu yakni sekretaris desa, sedang tidak ada di kantor.
Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Lemahabang Kulon, Martena Tofan tidak mengetahui persoalan tersebut karena bukan bidangnya.
\"Pak sekdes yang jadi pelaksana kuwu baru saja keluar. Saya tidak tahu untuk persoalan tersebut. Silakan nanti ditanyakan kepada yang bertugas dipersoalan itu,\" katanya. (rls)
Sumber: