Registrasi PSAT Baru Satu Orang, Dinas Ketahanan Pangan Imbau Pelaku Segera Daftar

Registrasi PSAT Baru Satu Orang, Dinas Ketahanan Pangan Imbau Pelaku Segera Daftar

RAKYATCIREBON.ID - Sosialisasi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) terus dilakukan Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cirebon. Kendati demikian, baru satu pengusaha yang mendaftar. Hal itu lantaran masih adanya pemahaman urus perizinan yang ruwet.

Kepala Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan, Hj Elmi Masruroh mengatakan, registrasi PSAT berlaku bagi pelaku usaha pangan yang berasal dari tumbuhan, dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 15/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Dia mengatakan, minimnya pendaftar, karena program ini baru pertama diberlakukan. Selain itu, masih ada pola pikir dari masyarakat yang merasa ruwet mengurusi perizinan. Sehingga belum banyak yang tertarik.

\"Ini kan yang perdana yang dulunya nggak ada di kabupaten-kota sekarang ada. Jadi kemarin begitu keluar satu nomor. Memang masih secara manual dulu, karena Perwalnya sedang dalam proses. Jadi belum ngelink ke OSS,\" jelas Elmi kepada Rakyat Cirebon.

Dijelaskan Elmi, sebetulnya mengurus registrasi PSAT tak sulit. Pendaftar hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran. Proses registrasi pun cepat dan tanpa pungutan biaya.

\"Tapi memang karena saking cepat dan juga tidak ada biaya apapun, kemarin satu orang yang sudah dikeluarkan PSAT-nya pun juga kelihatan kaget dan senang. Ternyata segampang itu, sama sekali tidak ada biaya bisa keluar PSAT-nya,\" jelas dia.

Pihaknya memaklumi jika pendaftar PSAT masih sepi. Namun begitu, Elmi mengajak pengusaha bahan olahan segar asal tumbuhan tak ragu mendaftar.

\"Karena memang ini baru dan kami sebenarnya dalam tahap sosialisasi. Memang belum semua pelaku usaha yang mendaftar tapi ajakannya ayo mendaftar. Supaya ketika ada istilah sidak ataupun pengawasan lapangan, itu produknya sudah ada nomor PSAT-nya jadi aman,\" katanya.

Pasalnya, memiliki nomor registrasi PSAT bakal bermanfaat di masa yang akan datang. Pasalnya, bukan tidak mungkin bakal ada tuntutan regulasi yang mengharuskan pengusaha olahan segar asal tumbuhan memiliki nomor registrasi tersebut.

\"Mungkin tidak tahun ini, ya karena kami dalam sosialisasi. Ke depan kalau tidak ada nomor PSAT suruh ditarik kembali tidak boleh diedarkan. Itu sanksinya seperti itu,\" ungkapnya.

Sementara itu, Staf di Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan, Dewi Rahmawaty menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran registrasi PSAT dengan persyaratan yang mudah dan cepat. (wan)

Sumber: