Polres Ciko Bongkar Praktik PJTKI Ilegal

Polres Ciko Bongkar Praktik PJTKI Ilegal

RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan terhadap praktik PJTKI ilegal tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga Dinas Tenaga Kerja. Kemudian, informasi tersebut langsung direspons dan didalami pihaknya.

\"Kami dapat info bahwa ada perseorangan yang melakukan praktik penampungan PMI (dulu TKI, red) secara ilegal. Kami lakukan pemeriksaan dokumen. Dan diketahui bahwa tersangka ST menggunakan PT Akarinka Utama Sejahtera untuk melakukan praktik ilegalnya,\" ungkap Fahri.

PT Akarinka Utama Sejahtera sendiri, dijelaskan Fahri, memang merupakan perusahaan di bidang penempatan tenaga kerja PMI. Namun terhitung sejak tanggal 25 Februari 2020, sesuai surat bernomor 3/ 4961/ PK.02.00/ II/ 2020 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker RI, Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) untuk perusahaan tersebut dicabut.

Sehingga, kegiatan yang masih berjalan dikategorikan ilegal. Mengingat sampai saat dibekuk petugas, perusahaan tersebut masuk melakukan perekrutan PMI untuk dikirim ke luar negeri.

\"Ini tindak pidana mempekerjakan PMI secara ilegal. Karena PT ini sudah tidak punya izin,\" jelas Fahri.

Saat ini, dengan menggunakan PT Akarinka Utama Sejahtera, ST sudah menampung sembilan orang PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura pada 1 November 2021. Beruntung, kepolisian berhasil lebih dulu membongkar praktik ilegal tersebut.

Akibat praktik ilegal yang dilakukannya, ST dikenakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp15 miliar. Dilapis dengan pasal 2, 4 dan 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

\"Selain UU perlindungan penempatan PMI, ST juga kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang. Karena diketahui, seorang yang melakukan eksploitasi di luar wilayah negara akan dikenakan pidana,” tandasnya.

Dari kantor PT Akarinka Utama Sejahtera yang berada di Desa Adhidarma, Kecamatan Gunung Jati, petugas mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen para pekerja yang direkrut dan akan diberangkatkan. Berikut juga surat izin kerja dari Singapura yang menjadi negara tujuan pengiriman tenaga kerja.

\"Barang bukti yang diamankan termasuk form pendaftaran untuk bekerja di satu negara sampai persyaratan. PT ini sudah menempatkan 11 orang di luar negeri. Di luar sembilan orang yang rencana akan dikirim, ada juga potensi kerugian negara, karena menghilangkan devisa. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka yang berangkat dijanjikan pekerjaan sebagai IRT dan gaji mereka secara otomatis dipotong masuk ke perusahaan ini,\" pungkasnya. (sep)

Sumber: