Pengembalian Dana CSI Tidak Bisa 100 Persen
RAKYATCIREBON.ID - Pengembalian dana investasi milik anggota PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang bersumber dari aset sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dipastikan tak bisa 100 persen. Pasalnya, berdasarkan verifikasi Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, nilai aset CSI yang disita tak cukup membayar semua dana anggota.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution memastikan, jumlah aset CSI yang disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lebih kecil dari dana anggota yang diklaim telah diinvestasikan ke CSI.
Dari 2.905 jumlah anggota total dana yang didaftarkan sebagi investasi mencapai Rp309.891.770.000. Sedangkan nilai aset sitaan yang tersedia di rekening penampungan mencapai Rp27 miliar.
\"Untuk kasus-kasus seperti ini kita harus bisa memahami bahwa tidak mungkin seluruh investasi akan kembali. Kenapa? Ya karena memang kegiatannya kan ilegal dan pengurusnya juga jelas-jelas melakukan pelanggaran. Dari situ aja sudah pasti tidak akan bisa 100 persen,\" tegas Fredly kepada Rakyat Cirebon, akhir pekan.
Menurut Fredly, kasus serupa pernah terjadi. Hasilnya, selalu sama. Dana anggota tak bisa kembali seperti sedia kala. \"Kita tidak mengharapkan uang kembali 100 persen. Karena berdasarkan pengalaman, itu akan sulit. Tapi minimal ada uang kembali,\" tambah Fredly.
Meski demikian, OJK mendorong pengembalian dana segera dilakukan. Hanya saja, kewenangan tersebut ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. \"Kemarin juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Sumber, Kabupaten Cirebon. Mereka minta pendapat dari OJK, kebetulan kewenangan itu kan di Kejaksaan sebagai eksekutor,\" jelas dia.
Menurut Fredly, rangkaian proses pengembalian dana sudah masuk tahap likuidasi. Yakni upaya merupiahkan seluruh aset-aset CSI yang disita Kejaksaan dengan cara lelang. Kewenangannya, kata Fredly, ditangani Kejaksaan.
\"Kita memberikan saran supaya melibatkan Kerukunan Keluarga Anggota (KKA). Dan saya dapat informasi bahwa itu sudah didata, ada sekitar 3.000an yang sudah didata Kejaksaan Negeri. Kemudian tahap selanjutnya adalah verifikasi sudah. Selanjutnya, bagaimana aset-aset CSI yang disita Kejaksaan itu bisa dilikuidasi dilelang,\" kata dia.
Dijelaskannya, saat ini, OJK Cirebon juga diminta memberikan saran terkait persentase pengembalian dana CSI. Fredly mengungkapkan, besaran pengembalian dana tersebut bakal disesuaikan dengan jumlah dana yang diinvestasikan dan dana pengembalian yang sudah didapatkan anggota saat CSI masih beroperasi.
\"Asumsinya dana yang didapatkan itu tidak mencukupi, tentunya harus dihitung-hitunglah. Misalnya si A sudah (investasi) Rp100 juta, misalnya sudah mendapatkan pengembalian Rp30 juta itu dihitung sebagai pengurang. Dananya tinggal Rp70 juta. Nanti ada komposisinya. Misalnya dari total aset yang di situ yang bisa dibagikan itu 10 persen. Maka kita hitung 10 persen itu berapa,\" jelas dia.
Terkait proses pengembalian dana yang memakan waktu, Fredly memaklumi upaya kehati-hatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. \"Mudah-mudahan segera bisa dieksekusi, karena memang ini sudah ada masukan para anggota juga terus berupaya,\" jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH kepada wartawan mengatakan, data terakhir jumlah anggota CSI terdaftar sebanyak 2.906 orang. Jumlah tersebut selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku.
\"Pendataan melalui crisis center sudah ditutup. Kita akan melangkah ke tahap selanjutnya,\" jelas Hutamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10).
Masih menurut Hutamrin, pihaknya melakukan pendataan dengan dua tahap. Pada tahap pertama, jumlah warga yang melapor sebanyak 2.089 orang. Kemudian tahap kedua yang dibuka Juli sampai Agustus 2021, ada penambahan 809 anggota. Total sampai ditutupnya pendataan di crisis center sebanyak 2.906 anggota.
Sumber: