Pengembalian Dana CSI Tidak Bisa 100 Persen
Diungkapkan Hutamrin, pihaknya bekerja sama dengan otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait langkah-langkah yang akan ditempuh. Oleh karena itu, dirinya memastikan sudah tidak ada lagi penambahan jumlah anggota yang terverifikasi.
Lebih jauh, Hutamrin memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan seadil-adilnya. Terkait jumlah uang di rekening penampungan sendiri, saat ini ada sekitar Rp27 miliar yang berasal dari saldo rekening CSI dan penjualan sejumlah aset.
Sementara, Ketua KKA CSI, Drs Marjuki didampingi Sekretaris KKA CSI, M Sujud menjelaskan, berdasarkan data yang terdaftar di KKA CSI, total aset anggota yang belum dikembalikan lebih dari Rp70 miliar. Itu pun belum menghitung aset anggota yang belum terdaftar di KKA.
\"Pendataan dari anggota total nilainya Rp70 miliar sekian yang sudah daftar secara resmi. Ada yang mendaftar ada yang cuma menunggu aja (tidak mendaftar) jumlahnya sar ser (hampir sama),\" katanya.
Marjuki melanjutkan, terkait dengan pengembalian aset tersebut, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, menunggu semua aset CSI yang disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selesai dilelang. \"Asetnya berupa uang tunai dalam mata uang dolar dan rupiah, ada tanah, tanah dan bangunan, mobil dan HP,\" jelasnya.
Sayangnya, aset tersebut belum bisa dibagikan sembari menunggu proses verifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan dan KKA. Diakuinya, aset CSI yang disita Kejaksaan dipastikan tak cukup untuk melunasi dana anggota yang dihimpun CSI. \"Kalau terkait dengan pengembalian dana kepada anggota yang bersumber dari putusan hukum di pengadilan, Kejaksaan sudah membentuk tim termasuk di dalamnya juga KKA,\" kata dia. (wan)
Sumber: