Nasabah CSI yang Tak Kuat sampai Meninggal

Nasabah CSI yang Tak Kuat sampai Meninggal

Proses verifikasi sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Kini seiring bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kepala OJK Cirebon, KKA pro aktif membantu dua lembaga tersebut melakukan pemutakhiran data.

\"Datanya sama dari tahun-tahun sebelumnya juga sudah valid,\" jelas Sujud.

Sujud menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan lantaran sebagian anggota CSI sudah meninggal. Sehingga hak pengembalian dana dialihkan kepada ahli waris.

\"Kalau ada yang meninggal ya kita tanyakan ini mau dialihkan ke mana, apa diwariskan ke anak atau saudaranya,\" kata Sujud.

Pemutakhiran data juga dilakukan untuk mencegah adanya \'SPK bodong\'. Yakni oknum yang mengaku anggota CSI menggunakan data palsu. Selain itu, pemutakhiran data juga bertujuan mengakomodir hak anggota CSI yang sudah melakukan transaksi tetapi belum dihitung \'SPK\' investasi.

\"Transaksi yang masuk ke CSI itu ada dua ada yang sudah transfer kemudian sudah ditetapkan SPK. Tapi ada yang sudah transfer tapi belum SPK. Keduanya sama-sama punya hak untuk mendapatkan pengembalian dana,\" katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH kepada wartawan mengatakan, data terakhir jumlah anggota CSI terdaftar sebanyak 2.906 orang. Jumlah tersebut selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

\"Pendataan melalui crisis center sudah ditutup. Kita akan melangkah ke tahap selanjutnya,\" jelas Hutamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10).

Masih menurut Hutamrin, pihaknya melakukan pendataan dengan dua tahap. Pada tahap pertama, jumlah warga yang melapor sebanyak 2.089 orang. Kemudian tahap kedua yang dibuka Juli sampai Agustus 2021, ada penambahan 809 anggota. Total sampai ditutupnya pendataan di crisis center sebanyak 2.906 anggota.

Diungkapkan Hutamrin, pihaknya bekerja sama dengan otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait langkah-langkah yang akan ditempuh. Oleh karena itu, dirinya memastikan sudah tidak ada lagi penambahan jumlah anggota yang terverifikasi.

Lebih jauh, Hutamrin memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan seadil-adilnya. Terkait jumlah uang di rekening penampungan sendiri, saat ini ada sekitar Rp27 miliar yang berasal dari saldo rekening CSI dan penjualan sejumlah aset.

Seperti diketahui, Senin (25/10) kemarin, dua Pimpinan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Imam Santoso dan Mohamad Yahya akhirnya bisa menghirup udara segar. Keduanya mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan sudah dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Video keduanya saat sujud syukur setelah keluar dari rumah tahanan, beredar di media sosial. Selanjutnya, keduanya akan menjadi klien Bapas selama masa pembebasan bersyarat. (wan)

Sumber: