Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Affiati Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Affiati Ditunda

RAKYATCIREBON.ID - Rabu (27/10) merupakan jadwal sidang pertama dari perkara gugatan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati S Pd terhadap DPP dan Ketua Umum partainya sendiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ditampilkan perkara dengan nomor perkara 861/ Pdt.Sus-Parpol/ 2021/ PN JKT.SEL mendapatkan jadwal sidang pertama pada tanggal 27 Oktober 2021.

Tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa mengatakan, sidang pertama hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak serta penetapan agenda mediasi, namun pada sidang pihak tergugat tidak hadir, bahkan tidak mengutus perwakilan maupun kuasa hukum untuk mengikuti persidangan.

\"Hari ini sudah selesai sidang pertama, seharusnya tadi agenda pemeriksaan para pihak dan penetapan agenda mediasi, tapi tergugat tidak hadir, tidak ada perwakilan sama sekali yang hadir dari pihak tergugat dalam persidangan,\" ungkap Bayu kepada Rakyat Cirebon.

Dikarenakan tidak ada perwakilan dari pihak tergugat yang hadir, lanjut Bayu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua minggu kedepan, dan pihak PN akan kembali memanggil pihak tergugat untuk bisa hadir, mengingat agenda sidang pertama adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk tergugat.

Jika pada sidang hasil penundaan nanti tergugat masih belum memenuhi panggilan, kata Bayu, hakim berkewenangan untuk kembali memanggil ketiga kalinya, atau bahkan lanjut dengan agenda selanjutnya.

\"Apabila pada persidangan selanjutnya tidak hadir, dan sudah cukup bagi hakim untuk memanggil pihak tergugat, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara tadi, hakim menunda sidang 2 minggu kedepan untuk sekali lagu memanggil tergugat,\" kata Bayu. (sep)

Sumber: