Pengembalian Dana Nasabah Tahun Depan, Kejaksaan Tunggu Lelang Aset CSI

Pengembalian Dana Nasabah Tahun Depan, Kejaksaan Tunggu Lelang Aset CSI

Video keduanya saat sujud syukur setelah keluar dari rumah tahanan, beredar di media sosial. Selanjutnya, keduanya akan menjadi klien Bapas selama masa pembebasan bersyarat.

Plt Kepala Bapas Cirebon, Giyanto saat dihubungi membenarkan pelimpahan dua orang pimpinan CSI tersebut. Menurut dia, penyerahan keduanya dari Rutan Cirebon ke Bapas Kelas I Cirebon, dilakukan Senin (25/10) pagi.

\"Benar hari ini (kemarin, red) kita menerima penyerahan dari Rutan Cirebon atas nama Imam Santoso dan Muhammad Yahya. Keduanya kini menjadi klien Bapas, setelah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan harus menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas sampai Februari 2023,\" ujarnya.

Keduanya menerima PB setelah menjalani 5/6 masa pidana dari total putusan 7 tahun pidana penjara. Pertimbangan lainnya diberikan PB adalah keduanya bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dari perwakilan pihak korban pun mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah dapat diselesaikan.

\"Selama menjalani masa pidana juga tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau pidana umum kan biasanya 2/3, karena yang bersangkutan dikenakan PP 99, maka 5/6 yang digunakan dari masa pidana, harusnya bebas murninya tahun depan sekitar bulan 7,\" imbuhnya.

Terkait persoalan aset CSI, Giyanto mengaku bukan menjadi ranah Bapas untuk menjawab persoalan tersebut. Persoalan aset menjadi kewenangan instansi lain untuk proses penyelesaiannya. \"Kita tidak menangani asetnya, itu instansi lain,\" jelasnya. (yog)

Sumber: