Itje: Pembatalan Haji 2021 Bukan karena Utang
Hal ini dicapai, setelah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota diplomatik pada 8 Oktober 2021 yang membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia untuk masuk ke negara tersebut.
Kesepakatan yang baik atau capaian ini bisa disepakati sejalan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
\"Saya mendengar di dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak, yakni Indonesia dan Arab Saudi dalam tahap akhir pembahasan mengenai teknis pelaksanaan serta penyampaian data informasi yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.\"
\"Selain itu juga disebutkan, jemaah asal Indonesia wajib melakukan karantina selama lima hari jika tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.\"
Pihaknya meminta kepada Kementerian Agama beserta stakeholder terkait untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. “Sehingga kita dapat memberangkatkan jemaah umrah atau nantinya jemaah haji di Tahun 2022,\" imbuhnya.(hsn)
Sumber: