H Yukeng Menangi Perkara Tanah Jl Cipto
Syarova juga menegaskan, yang perlu ditekankan di sini adalah penggugat tidak pernah menjadi pengurus perusahaan maupun menjadi karyawan di perusahaan PT WLA. Sehingga jelas, tidak perlu ada izin atau kesepakatan dengan penggugat.
Sementara H Yukeng menambahkan, Majelis Taklim Hidayatullah (MTH) didirikan pada tahun 1983 dengan kegiatan utama tablig akbar (syiar Islam). Secara insidentil pusat kegiatan MTH di atas tanah miliknya di Jl Cipto No 6 Kota Cirebon.
Pada tahun 1991, penggugat dan H Yukeng mendirikan Yayasan Majelis Taklim Syarif Hidayatullah dengan kekayaan sebesar Rp3.000.000. Dan untuk pertama kali berkantor di bangunan milik H Yukeng di Jl Cipto No 6 Cirebon.
“Tidak ada sama sekali dokumen atau surat yang menyatakan keterkaitan atas aset MTH dan Yayasan Majelis Taklim Syarif Hidayatullah terhadap tanah SHGB No 446 sisa/Pekiringan seluas 4865 M2 milik H Yukeng. Jadi, di lokasi tanah tersebut hanya digunakan sebagai tempat Tablig Akbar MTH secara insidentil saja. Namun sayangnya, ini dijadikan celah untuk menggugat oleh oknum MTH,” jelasnya. (rls/adv)
Sumber: