Pemkot Cirebon Belum Serius Lestarikan Benda Cagar Budaya

Pemkot Cirebon Belum Serius Lestarikan Benda Cagar Budaya

RAKYATCIREBON.ID  - Pemerintah Kota Cirebon dinilai belum serius melestarikan benda cagar budaya. Semakin hari, benda cagar budaya makin habis dikikis zaman. Dalih kepemilikan swasta serta ongkos perawatan yang mahal, membuat banyak benda cagar budaya hilang tanpa jejak.

Pegiat Budaya asal Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto mencatat, ada beberapa bangunan yang berstatus cagar budaya di Kota Cirebon punah. Sebut saja bangunan bekas Pabrik Es Lawanggada, bekas Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Orange (RSUD Gunung Jati) di Jalan Kesambi, bekas Gedung Puskesmas Kalibaru dan Pompa Riol peninggalan Belanda di kawasan Ade Irma.

Kebiasaan minimnya pelestarian benda-benda cagar budaya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak era Orde Baru. Akbar menyebut, banyak bangunan berstatus cagar budaya yang dijual kemudian beralih fungsi menjadi kawasan mal dan perhotelan.

\"Bangunan cagar budaya yang di masa kepemimpinan Orde Baru dijual dan beralih fungsi menjadi mal, pusat perbelanjaan dan hotel seperti ex-Hotel Canton atau Gedung Resimen, ex-Markas Polwil, Grand Hotel dan Taman Candra, sekarang kawasannya menjadi hotel,\" jelas Akbar.

Menurut Akbar, beberapa gedung yang diduga bangunan cagar budaya awal mula kepemilikannya adalah milik para aktivis Baperki, organisasi masyarakat Tionghoa yang diduga condong ke PKI di masa Orde Lama.

Di masa sekarang pun, banyak pemilik gedung benda cagar budaya yang masih gamang. Terutama soal pemeliharaannya. Karena pemilik harus mengurus sendiri. Dengan kondisi bangunannya yang sudah tua dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka pemilik malas mempertahankan. Belum lagi soal kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan yang tidak murah.

\"Soal kawasan cagar budaya pun, nampaknya masih belum ada keseriusan penanganannya. Seperti upaya konservasi kawasan habitat kera di situs Kalijaga, kawasan sekitar Masjid Agung Sang Ciptarasa dan masjid tua lainnya, keraton-keraton di Cirebon,\" jelas dia.

Beberapa upaya revitalisasi dan rehab gedung BCB pun masih terlihat asal dan tidak mengindahkan kaidah tata cara perlindungan bangunan cagar budaya. Seperti rehab atap bangunan utama  di salah satu sudut Gedung RSUD Gunung Jati yang kayu jatinya diganti dengan konstruksi baja ringan.

Ditambahkan Akbar, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaannya, belum lagi dikuatkan dengan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya dan Undang Permusiuman, serta ditambah pola pembagian kekuasaan antara Pusat dan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, maka Pemkot Cirebon beserta DPRD harus sadar sejarah.

Akbar menambahkan, sudah selayaknya Kota Cirebon sebagai salah satu pusat kebudayaan nasional, meningkatkan keseriusannya guna melakukan upaya nyata dalam perlindungan cagar budaya dan pemajuan kebudayaan dengan meningkatkan APBD. Serta meregulasinya dengan membuat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Cagar Budaya.

\"Jadi tidak cuma hanya pasang plang BCB saja, tapi kewajiban dan penghormatan atas kepemilikannya harus dilakukan juga. Paling tidak, keringanan PBB atau membantu pengecatan,\" pungkas Akbar. (wan)

Sumber: