Bupati Nina Ngapain Membentuk Pansel?
RAKYATCIREBON.ID – Melalui surat resmi tertanggal 5 Juli 2021, DPRD Kabupaten Indramayu telah mengingatkan Bupati Indramayu terkait proses rekrutmen calon direksi Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA).
Dalam surat bernomor 170/907/Persid itu terdapat berbagai hal penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum pengambilan keputusan oleh bupati.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman Syah mengatakan, terkait persoalan seleksi calon direksi di Perumdam TDA yang merupakan BUMD.
Pihaknya telah melakukan rapat kerja dan mengirimkan hasilnya melalui surat resmi kepada bupati. Namun berbagai hal penting di dalamnya yang bertujuan untuk mengingatkan, sepertinya diabaikan.
Padahal, kata dia, dalam rapat kerja pada 29 Juni 2021 lalu itu diikuti pula oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, bersama Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Indramayu.
“Mengenai seleksi direksi di Perumdam Tirta Darma Ayu sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup, red), tapi pada pelaksanaan tidak sesuai aturan yang ada,” ungkapnya saat ditemui Rakyat Cirebon disela-sela kegiatan, kemarin (20/10).
Dia menuturkan, dari kesimpulan rapat kerja, Komisi III melihat perkembangan pada prosesnya ada ketidak sesuaian antara Perbup dengan Permendagri dalam penerimaan seleksi Dirut Perumdam TDA tersebut.
Berikutnya, dalam perbup sudah diatur mengenai mekanisme seleksinya, termasuk ketentuan minimal masa kerja calonnya.
“Kalau Bupati Indramayu mau makai aturan yang di atasnya, tarik dulu dong perbupnya, baru pakai aturan yang lain,” kata Risman.
Meski bupati sebagai pemilik BUMD, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengacu dan mendasarkan apapun pada aturan maupun ketentuan.
Sehingga, DPRD secara kelembagaan secara resmi sudah melayangkan surat untuk mengingatkan sebelum dikeluarkannya sebuah keputusan.
Hanya saja, sampai sekarang belum ada jawaban atas surat itu dari pihak eksekutif. “Fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan. Makanya kita sampaikan dalam rapat mana saja yang tidak menabrak aturan dan mana yang menabrak aturan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan eksekutif dalam persoalan seleksi untuk menentukan pimpinan di Perumdam TDA tersebut dipastikan melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan perbup maupun perda.
Dari beberapa catatan, diantaranya dalam perbup disebutkan minimal masa kerja 15 tahun, tapi yang dipakai masa kerja minimal 5 tahun. Mirisnya, para calon yang mendaftar tidak ada yang memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
Sumber: