Anak-anak Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik KA

Anak-anak Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik KA

RAKYATCIREBON.ID - Kementrian Perhubungan RI melalui Surat Edaran nomor 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

Sesuai dengan SE tersebut, terhitung mulai hari ini (22/10), anak-anak usia di bawah 12 tahun yang sejak awal pandemi tidak diperbolehkan, kini dapat kembali menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

\"Sudah terbit SE terbaru, dan anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa kembali naik KA,\" demikian disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Menurut SE terbaru tersebut, lanjut Suprapto, ada beberapa pembaruan persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh.

Pertama, lelaku perjalanan harus sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Kedua, tetap menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Ketiga, para pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

\"Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,\" kata Suprapto. (sep)

Sumber: