Diperiksa BPK, Eh Ternyata Realisasi Anggaran Baru 54,15 Persen

Diperiksa BPK, Eh Ternyata Realisasi Anggaran Baru 54,15 Persen

RAKYATCIREBON.ID – Di tahun 2021 ini, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Pasalnya, serapan anggarannya, masih minim. Diketahui, setelah ada pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Hal itupun diakui Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Menurutnya, realisasi penggunaan anggaran di Kabupaten Cirebon masih jauh dari harapan. Daya serapnya minim. Baru diangka 54,15 persen.

“Ya ditahun ini, realisasi anggaran kita baru 54,15 persen,” tutur Imron.

Imron mengaku, pemeriksaan yang dilakukan secara virtual itu, merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Setelah pemeriksaan, politisi PDIP itupun mengaku tidak akan diam. Langsung bergerak cepat untuk memperbaiki keuangan daerah. Sehingga, apa yang disarankan BPK, akan segera dilaksanakan.

\"Terus berusaha memperbaiki keuangan daerah. Saya berharap dapat mengevaluasi kekurangan dan akan melakukan perbaikan,\" kata Imron.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib mengatakan, pemeriksaan tersebut dasar hukumnya adalah nomor 5 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Agus menyebutkan, standar yang digunakan pemeriksaan tersebut yakni peraturan BPK no 1 tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan, untuk mengetahui sistem pengendalian internal dalam proses belanja daerah dan akan melihat kontrol yang dilakukan, sudah memadai atau tidak.

\"Kalau internal dari pemerintah daerah tidak memadai atau risiko tinggi, maka dilakukan pemeriksaan secara rinci. Kami berharap daerah siap,\" kata Agus.

Agus mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan ini pihak BPK akan terfokus pada pemeriksaan belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan sosial.

\"Yang kami periksa itu laporan dari awal Januari hingga 30 September 2021,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: