KAI Wajibkan NIK untuk Pembelian Tiket, WNA Sesuai Paspor

KAI Wajibkan NIK untuk Pembelian Tiket, WNA Sesuai Paspor

RAKYATCIREBON.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan kebijakan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Setiap pembelian tiket untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 nanti mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependuduan (NIK) bagi orang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan warga negara asing (WNA) sesuai nomor identitas yang tertera pada paspornya.

Disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, kebijakan yang diberlakukan tersebut sebagai bagian dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Juga bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

“Berlaku untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh keberangkatan mulai 26 Oktober, baik bagi calon penumpang dewasa maupun anak-anak. Bagi WNA nomor identitas sesuai paspor,” jelasnya, Selasa (19/10).

Menurutnya, penggunaan NIK yang diwajibkan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Selain itu, hal ini akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19.

“Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan. Kami, PT KAI Daop 3 Cirebon sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” terangnya.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Adapun caranya dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 yang sudah bisa diakses sejak 15 Oktober 2021 lalu.

Dipastikan Suprapto, mulai 26 Oktober 2021 proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

“PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu menghimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkasnya. (tar)

Sumber: