KPI: Lebih Baik Tunda Dulu Perkawinan
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya meliputi kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis atau psikologis, dan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Wulan menegaskan, apabila hal tersebut tidak segera diantisipasi, maka akan mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak. “Yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya,” pungkasnya. (tar)
Sumber: