Penggagas Provinsi Cirebon Harus Kedepankan Kepentingan Masyarakat
RAKYATCIREBON - Wacana pembentukan Provinsi Cirebon Raya terus menggelinding. Sejumlah tokoh sudah mengemukakan dukungan maupun penolakan.
Salah satunya Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH yang tegas menolak dan memilih untuk tetap di bawah naungan Jawa Barat. Lantas, bagaimana sikap pimpinan DPRD Kota Cirebon?
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menilai, wacana Provinsi Cirebon Raya adalah hal wajar, sebagai sebuah aspirasi kolektif beberapa kalangan masyarakat.
\"Tinggal dipastikan saja kajiannya secara komprehensif. Mulai dari persiapan, langkah-langkah yang akan ditempuh, sampai nanti tujuan yang ingin dicapai. Dilihat juga dari aspek kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA),\" ungkapnya, Kamis (30/9).
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Andru itu menambahkan, para penggagas Provinsi Cirebon Raya juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat terkait pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
\"Perlu juga dibangun komunikasi yang baik oleh para penggagas dengan para kepala daerah dan DPRD pada daerah yang akan bergabung dalam provinsi baru. Selain juga gubernur Jawa Barat, hingga pemerintah pusat,\" tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Andru, perencanaan pembentukan provinsi baru harus benar-benar didasarkan pada kepentingan masyarakat. \"Urgensinya saya kira harus sangat tepat,\" ujarnya.
Menurut dia, menjadi cita-cita bersama, bahwa spirit pemerataan pembangunan dan kemudahan akses pelayanan oleh pemerintah provinsi harus diwujudkan. \"Sejauh ini saya menilai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan dua spirit tersebut (pemerataan pembangunan dan kemudahan akses pelayanan, red),\" katanya.
Disinggung mengenai sikapnya yang setuju atau tidak, Andru enggan beropini secara pribadi. Ia akan mengikuti sikap resmi secara kelembagaan DPRD Kota Cirebon berkaitan dengan hal tersebut.
\"Terkait hal itu, saya menghormati mekanisme kelembagaan. Jika diperlukan, maka DPRD akan mengambil sikap. Apakah mendukung atau tidak, saya kembalikan kepada keputusan kolektif lembaga DPRD,\" pungkasnya. (jri)
Sumber: