Emak-emak Tidak Mau Kalah dengan Pria, Bantu Bangun Jalan Desa
RAKYATCIREBON.ID - Ratusan warga Blok Galumpit Desa Sadawangi Kecamatan lemahsugih bergotong royong membangun jalan desa, sebagai pendukung akses perekonomian dan pertanian masyarakat.
Bukan hanya kaum pria saja, emak-emak juga ikut gotong royong. Mereka tidak canggung mengangkut tanah dan batu saat pengerukan jalan sepanjang hampir 500 meter.
Ketua BPD Sadawangi, M Soleh mengatakan, pembangunan jalan Galumpit sepanjang 500 meter tersebut, nantinya diharapkan akan mampu mendukung akses transportasi masyarakat.
Sekaligus mendukung sektor pertanian. Terutama untuk memudahkan kegiatan bongkar muat produksi pertanian warga.
“Pembangunan jalan sendiri sebenarnya sudah selesai tahun lalu, saat ini kegiatanya adalah pengurugan jalan, agar lebih mudah dilalui. Karena sebelumnya akses jalan yang sudah dibangun tersebut masih berupa tanah yang masih sulit dilalui, terutama saat hujan,” kata M Soleh kepada Rakyat Cirebon ,Senin (20/9).
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat setempat, Indra. Menurtnya, sesuai dengan program pemerintah desanya, nantinya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan agar lebih nyaman. Memudahkan proses pengerasan jalan atau pengaspalan jalan, kondisi jalan masih perlu ditimbun di beberapa bagian, terutama di beberapa titik yang masih terlihat dalam.
“Kedepanya sesuai rencana di Musdes jalan ini nantinya akan dilakukan pengerasan, berupa pengaspalan,”ucapnya.
Neni, anggota LPM setempat menambahkan,jalan tersebut merupakan akses jalan yang banyak digunakan masyarakat, dan tergolong akses vital.
“Sehingga masyarakat sangat antusias membantu proses pengurugan jalan agar bisa segera digunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani mengatakan, BPD wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan di desa.
Langkah tersebut dalam rangka mendukung Jabar Juara dan Majalengka Raharja, serta transparansi pembangunan di desa.
Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 pasal 20 ayat 2, tentang peran BPD. Dimana BPD bisa melakukan pengawasan melalui beberapa tahap.
Diantaranya, tahap perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa. Kemudian pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBDesa dan terakhir capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Lebih lanjut, kata dia, sesuai dengan Permen tersebut terkait pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan melalui swakelola. Sebab dengan sistem itu lebih menguntungkan desa.
Sumber: