Sebelum Ditangkap, Residivis Leluasa Masuk Rumah Dinas Sekda Majalengka
RAKYATCIREBON.ID - Rumah dinas Sekda Majalengka dibobol maling. Sejumlah barang milik ajudan serta barang berharga yang ada di rumah tersebut, berhasil dibawa sang pencuri. Pencurian berlangsung Rabu, 8 September 2021 dini hari, memanfaatkan kondisi ajudan yang tidur lelap.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis ini, korban menderita kerugian sekitar Rp7.500.000.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kusdinar mengatakan, saat itu, pelaku berinisial S (36) masuk ke rumah dinas sekitar pukul 02.27 WIB dini hari. Pelaku melalui pintu depan rumah yang kebetulan tidak dikunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga serta telepon genggam milik ajudan Sekda, R, yang tengah tidur lelap. Berhasil mengambil barang curian, pelaku asal Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, keluar melalui pintu semula.
\"Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang saat itu tidak sedang dalam keadaan penjagaan ketat. Karena penghuni rumah dalam keadaan tidur. Jalan masuk ke halaman rumah, diduga pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah,\" ucapnya.
\"Kemudian, pelaku memasuki ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka. Dan berhasil mengambil tas milik korban T, yang digantung di gagang pintu. Kemudian mengambil HP milik korban lainnya bernama R, yang disimpan di meja kabinet ruang tamu,” ujarnya.
Begitu mengetahui telah terjadi pencurian, para korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka.
\"Menindaklanjuti laporan polisi, unit Reskrim Polsek Majalengka Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui keberadaannya,\" ucap Kapolres Majalengka.
Rabu siang pukul 13.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu. Tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Saat itulah tersangka yang sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, ditangkap tanpa perlawanan dari tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama. S ini sudah melakukan pencurian di 3 lokasi yang berbeda di wilayah Majalengka.
Yang pertama di Kecamatan Jatitujuh dengan mencuri HP dan uang tunai, lalu di Kecamatan Jatiwangi dengan cara menipu dan menggelapkan satu unit sepeda motor, serta di Kecamatan Ligung dengan cara menipu dan menggelapkan juga satu unit motor.
Atas perbuatannya, pelaku asal Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (hsn)
Sumber: