Bupati Nina Gandeng Kejari, Naikkan Pajak Daerah
RAKYATCIREBON.ID – Bupati Nina Agustina menyebutkan potensi pajak daerah di Kabupaten Indramayu sangat besar. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Hal itu disampaikan bupati saat menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak daerah terbaik, dan mitra pendukung pengelolaan pajak daerah, Selasa (7/9) di Pendopo Indramayu.
Dikatakan Nina, kerjasama yang dijalin itu guna meningkatkan pajak daerah. Adapun bentuk kerjasamanya dalam bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak di Kabupaten Indramayu.
Bupati menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pajak daerah. Termasuk di dalamnya melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kejari Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Potensi pajak daerah di Indramayu sangat besar. Kejari akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Dipaparkan, pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sehingga peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam meningkatkan pengelolaan pajak daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk berperan aktif dalam membangun daerah melalui kontribusi aktif sebagai wajib pajak, sehingga dapat memberi kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Indramayu, Denny Achmad mengaku siap bekerjasama dengan Pemkab Indramayu dalam meningkatkan pajak daerah. Terlebih lagi potensi dari sektor pajak daerah di Kabupaten Indramayu sangat signifikan apabila digali secara optimal.
“Kejari Indramayu siap membantu Pemkab Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Kami akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang enggan dengan kewajibannya,” kata dia.
Sementara itu, kepada wajib pajak daerah terbaik, dan mitra pendukung pengelolaan pajak daerah yang telah membantu Pemkab Indramayu dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah diberikan apresiasi secara khusus.
Yaitu berupa penghargaan kepada 29 penerima penghargaan dengan kriteria Wajib Pajak Daerah Terbaik, Desa Terbaik Pemungutan PBB-P2 dan PPAT/PPATS dengan realisasi Penerimaan BPHTB terbesar Tahun 2020.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Jabar Banten yang telah banyak membantu daerah dan memfasilitasi transaksi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD, red) secara digitalisasi dan online,” tukas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Wonni Dwinanto. (tar)
Sumber: