Hampir Semua Apar di Gedung Setda Tidak Bisa Dipakai

Hampir Semua Apar di Gedung Setda Tidak Bisa Dipakai

RAKYATCIREBON.ID - Perangkat hidran dan alat pemadam api ringan (apar) di gedung 8 lantai Setda Kota Cirebon dalam kondisi tak layak. Hampir semua hidran dan apar tak disiagakan sesuai standar, terlebih bangunan tersebut tinggi.

Hal itu diketahui usai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon melakukan sidak ke gedung setda, Senin (6/9). Di sana terdapat 16 titik hidran gedung dan 60 apar. Keseluruhan hidran dalam keadaan hampir tak bisa dipakai.

Di antaranya karena tak dilengkapi nosel atau perangkat pada ujung selang, posisi pemasangan perangkat yang tidak tepat. Sehingga menyulitkan penggunaan. Pemanfaatan kotak hidran untuk menyimpan benda juga sebenarnya tidak tepat.

Kondisi apar juga banyak yang sudah tak memiliki tekanan, karena masa berlakunya habis sejak tahun lalu. Hal itu dipastikan setelah Dinas Damkar mengecek satu per satu apar yang ada di gedung setda.

\"Setelah kita lihat semua, kondisinya tidak layak. Kami menyarankan agar instalasi hidrannya diperbaiki, dan ketersediaan aparnya juga harus dipastikan dalam keadaan layak pakai,\" ungkap Kepala Dinas Damkar Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM.

Ia mengakui, saat awal pemasangan instalasi hidran dan apar di gedung setda, pihaknya tidak dilibatkan. \"Setelah dipasang, baru kita diminta untuk memeriksanya. Kalau pemasangan awalnya tidak melibatkan kita,\" kata Adam.

Diakui Adam, sarana dan prasarana di dinasnya masih kurang jika dibandingkan kebutuhan ideal. Lantaran keterbatasan anggaran belanja. Namun Adam masih bisa bersiasat untuk melakukan pencegahan kebakaran di tengah masyarakat.

\"Karena kebakaran tidak akan langsung besar. Apinya kecil dulu. Nah, tugas Damkar mengajak pemilik rumah atau gedung untuk bertanggung jawab jika terjadi kebakaran. Jadi harus tahu bagaimana tindakannya,\" tutur Adam.

Ia menegaskan, pemilik rumah atau bangunan harus memiliki pengetahuan tentang penanganan awal jika kebakaran. Sejalan dengan itu, kondisi apar atau perangkat lain untuk memadamkan api dalam keadaan baik.

\"Salah satunya apar yang harus dalam kondisi baik. Aparnya kondisi baik dan petugas atau pengelola gedung atau pemilik bangunannya bisa menggunakan. Maka kebakaran bisa dicegah,\" jelasnya.

Senada disampaikan Kasi Kesiapsiagaan, Operasi dan Investigasi Pemadaman pada Dinas Damkar, Nurjaman SE. Menurutnya, penempatan apar di bangunan gedung disesuaikan dengan kondisi atau kegunaan gedung tersebut.

\"Kalau perkantoran biasa itu bisa 25 meter jarak antarapar. Tapi kalau bangunan yang risiko kebakarannya tinggi, seperti SPBU, pabrik industri, dan lainnya, minimal 15 meter jaraknya,\" kata Nurjaman.

Dinas Damkar sendiri akhir-akhir ini tengah gencar melakukan sidak ke sejumlah tempat. Guna memastikan hidran dan apar yang disediakan dalam keadaan baik serta siap pakai. (jri)

Sumber: