Peserta CPNS Wajib Menyertakan Swab Tes PCR

Peserta CPNS Wajib Menyertakan Swab Tes PCR

RAKYATCIREBON.ID - Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, menerapkan aturan super ketat, kepada para peserta CPNS yang akan melamar.

Selain wajib mematuhi protokol kesehatan, mereka juga diwajibkan menyertakan swab tes PCR dan sudah divaksin.

Hal itu merupakan salah satu syarat bagi mereka yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Kabupaten Majalengka, H Maman Fathurochman mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD.

Salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah ditandatangani dan diisi, melalui form di halaman resume pendaftar di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

\"Selain itu, peserta harus minimal di vaksin satu kali. Termasuk menyertakan surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021, serta menunjukkan hasil tes PCR dan sudah di vaksin\" jelasnya kepada Rakyat Cirebon, Jumat (3/9).

Selain itu, kata dia, ada sejumlah syaratnya lainnya. Diantaranya adalah, para peserta harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email dan telepon sesuai jam kerja.

Kemudian, sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen reaktif/positif.

Agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

\"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Majalengka sampai dengan batas waktu H-1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri. Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin,ā€¯pungkasnya. (pai)

Sumber: