Komisi II Ingatkan, Investor Taat Pajak

Komisi II Ingatkan, Investor Taat Pajak

RAKYATCIREBON.ID – Para investor, diingatkan, untuk taat pajak. Tepatnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pasalnya, penerimaan pajak MBLB dari sektor itu, masih sangat minim. Padahal, potensinya cukup besar. Sebut saja, dari pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia, yang sudah memulai proses pengurugan lahan.

Angkanya, bisa dihitung dengan melihat langsung di lokasi pembangunan. Pastinya, sangat besar. Namun sampai saat ini, belum diketahui berapa jumlah total nilai pajak yang harus dibayarkan pihak investor.

\"Menghitungnya gampang. Tinggal dilihat berapa SPK yang diberikan kepada pengusaha urugan. Nilai pajak MBLB kan dua puluh lima persen dari harga baku,\" kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, Selasa (1/9).

Cakra juga mengaku senang banyaknya investor datang ke Kabupaten Cirebon. Bisa menyerap banyak tenaga kerja, juga menghasilkan PAD. Namun justru, jangan sampai percepatan investasi yang didengungkan pemerintah, malah berbanding terbalik dengan penerimaan pajak daerah.

\"Ya itu tadi. Namanya ada investor pasti yang dibutuhkan awal adalah tanah urugan. Tidak mungkin tidak memakai urugan. Nah, kalau materialnya diambil dari Kabupaten Cirebon, ya otomatis harus ada pendapatan pajak MBLB. Kecuali kalau mengambil material dari luar wilayah, itu lain soal,\" terangnya.

Menurutnya, PT Chingluh harusnya sejak awal berkoordinasi dengan komisi II. Tujuannya, untuk melaporkan berapa kebutuhan pengurugan dan pemadatan tanahnya. Selain itu melaporkan, legalitas urugan dan pemadatannya, ada atau tidak. Supaya komisi II bisa menghitung potensi pajak MBLB yang nantinya bisa diterima Pemkab Cirebon.

\"Dimedia kan legal Chingluh bicara masalah legalitas. Ya buktikan dong legalitasnya seperti apa. Toh urugan tanah merah kan selama ini diambil di wilayah Kabupaten Cirebon. Apakah mereka benar bayar pajak MBLB. Harusnya dari SPK urugan, minimal mereka menyimpan deposit terlebih dahulu untuk pajak MBLB,\" jelas Cakra.

Sebelumnya, Legal Kuasa Nirwan Maju Sejahtera yang dikuasakan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut, baru proses pengurugan. Pihak investor menilai, pengurugan bukanlah bagian dari pembangunan.

Menurutnya pengurukan lahan, tidak mengenal izin mendirikan bangunan (IMB). \"Sekarang logikanya, kita punya lahan kemudian mau diuruk masa tidak diperbolehkan? Masa harus ada izin. Namanya juga pengurukan, bukan pembangunan,\" katanya, Selasa (31/8).

Pria yang akrab disapa Tongeng itu menjelaskan PT Chingluh dalam menjalankan investasi di Indonesia selalu patuh terhadap aturan. Mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terbiasa dalam melakukan pembangunan. Pabriknya tidak hanya di Kabupaten Cirebon saja. Ada banyak, tersebar diberbagai daerah.

Untuk di Kabupaten Cirebon, pihaknya sudah mengantongi dokumen pertek dan izin lokasi (Inlok) atau dulu disebutnya fatwa. \" Kita juga berharap Kabupaten Cirebon segera terbentuk satgas investasi, demi memudahkan para investor melakukan pembangunan. Supaya bisa dimanfaatkan masyarakat kalau sudah berdiri,\" kata Tongeng sambil menambahkan terkait pengurukan, pihaknya sudah bekerja sama dengan menkon yang berizin. Tidak ilegal, bisa dibuktikan.

Selain itu, syarat dikerjakannya proyek, bukan lagi berupa IMB. Sudah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung. Artinya, proses sekarang bukan lagi izin. Ketika membangun di wilayah yang sudah disetujui dalam pertek, proses selanjutnya meminta persetujuan ke pemerintah daerah.

Diamanahkan dalam Kepres Nomor 11 kaitan dengan percepatan pembangunan. Presiden meminta agar daerah membantu, mempercepat pembangunan. Membantu pengusaha untuk mempercepat mendapatkan dokumen pembangunannya.

\"Dan untuk urukan sendiri tidak mengenal bahwa harus ada izin (IMB, red). Yang harus ada izin itu berkaitan dengan tanah. Nah sekarang kalau kita punya lahan, berlubang terus kita ratakan, masa tidak boleh. Makanya, ketika pemerintah menanyakan soal itu, saya kembali bertanya, aturan mana yang melarang menguruk tanah sendiri itu dilarang?\" kata Tongeng.

Sumber: