Pengunjung Mall Masih Ada yang Bebas Membawa Anak Kecil

Pengunjung Mall Masih Ada yang Bebas Membawa Anak Kecil

Dalam aturan baru juga, jelas Karna, para pengunjung mal diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Yakni tujuannya untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.

\"Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan poin 3 huruf d dan poin 5 dan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,\" ucapnya.

Masih disampaikan Karna, untuk kategori usia anak-anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun masih tetap tidak diperbolehkan memasuki mal.

Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

\"Untuk aturan yang lainnya masih sama, yakni prinsipnya masih membatasi mobilitas masyarakat di sejumlah sektor, termasuk di sektor pariwisata masih tutup sementara,\" jelas dia (hsn)

Sumber: