Langgar Prokes, 2 Lokasi Hiburan Hajatan Dibubarkan
RAKYATCIREBON.ID – Dianggap terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Dua hiburan hajatan di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dibubarkan paksa oleh petugas gabungan.
Meski sempat bersitegang, namun pemangku hajat akhirnya memahami aturan dan ketentuan yang berlaku pada masa pandemic Covid-19 saat ini.
Hiburan hajatan itu berupa pementasan organ tunggal di Desa Loyang dan Cikedung, Kecamatan Cikedung. Petugas gabungan yang melakukan tindakan tegas itu terdiri dari unsur Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopimcam) yang juga Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan setempat.
“Ada dua lokasi hiburan hajatan yang terpaksa dibubarkan karena melanggar prokes,” jelas Kapolsek Cikedung, IPDA Junata, Senin (23/8).
Disampaikan, tindakan tegas yang dilakukan pada Sabtu (21/8) lalu itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun larangan kegiatan mengumpulkan orang banyak tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3.
“Dalam regulasi itu disebutkan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumuman orang tidak diperbolehkan sama sekali. Sehingga penutupan hiburan kita lakukan karena mengumpulkan orang banyak dan mengabaikan protokol kesehatan yang ditengarai sebagai pemicu klaster baru penyebaran Covid-19. Perihal ini juga sudah ada perintahnya dari Bapak Kapolri,” terangnya.
Sesaat sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya bersama Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan langsung bergerak setelah menerima informasi ada kegiatan yang melanggar prokes. Satu persatu dari dua lokasi sasaran didatangi. Ternyata informasinya benar, di dua lokasi itu terpasang tenda resepsi lengkap dengan kursi tamu dan meja hidangan.
“Setelah informasi kami pastikan, kemudian meminta tuan rumah hajatnya untuk menyudahi acaranya,” kata dia.
Meski demikian, lanjut kapolsek, dengan upaya pendekatan akhirnya pemangku hajat bersedia menghentikan hiburan hajatannya. Lalu petugas yang ada di lokasi membantu membereskan seluruh kursi tamu, meja hidangan, dan lainnya.
Disampaikan pula penjelasan bahwa pihaknya tidak memberikan ijin terhadap kegiatan hajatan masyarakat yang disertai hiburan jenis apapun yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti penyelenggaraan hajatan masyarakat, rasulan, khitanan, pernikahan, dan lain sebagainya.
“Kami tidak melarang sepanjang sesuai aturan protokol kesehatan atau prokes. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kami minta kepada warga secara bersama-sama ikut mendukung dan mematuhi prokes,” tukasnya. (tar)
Sumber: