Di Kuningan Sekretaris, ke Indramayu Dipercaya Jadi Kepela DPUPR

Di Kuningan Sekretaris, ke Indramayu Dipercaya Jadi Kepela DPUPR

RAKYATCIREBON.ID – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kini ada 4 yang baru. Bupati Indramayu Nina Agustina memintanya agar dapat bersinergi membangun Kabupaten Indramayu sesuai tugas pokoknya masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan saat melantik 4 pejabat eselon 2, kemarin (16/8). Menurutnya, pelantikan memang sudah seharusnya dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan guna keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini  untuk mewujudkan visi Indramayu Bermartabat.

“Saya berharap pejabat yang dilantik dapat bersinergi dan bekerjasama untuk membangun Indramayu,” ujarnya.

Adapun pejabat eselon II yang dilantik adalah Dr Ahmad Syadali MEd yang semula menjabat Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.

Woni Dwinanto SE MM yang semula menjabat Kepala Bidang Perencanaan Program, Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu, dilantik menjadi Kepala BKD Kabupaten Indramayu.

Berikutnya Ir Akhmad Budiharto MM yang selama ini menjadi Perencana Ahli Madya pada Bappeda Kabupaten Indramayu, dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu.

Sementara yang menjadi kejutan adalah diangkatnya Asep Abdul Mukti ST MSi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.

Asep sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan. Kini ia dipercaya Bupati Nina untuk menahkodai DPUPR Kabupaten Indramayu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Nina juga melantik satu-satunya pejabat eselon IV. Yaitu Tursiyahwati SH yang semula bertugas sebagai Fungsional Umum pada Pemerintah Kecamatan Patrol dipercaya menjabat Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat pada kecamatan setempat.

Keputusan Pemkab Indramayu melantik pejabat eselon II dan eselon IV itu didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5039/OTDA tanggal 3 Agustus 2021. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3491/KPG.07/BKD tanggal 30 Juni 2021, dan Nomor 4420/KPG.07/BKD tanggal 12 Agustus 2021.

Pejabat eselon II yang dilantik merupakan hasil dari seleksi terbuka atau open bidding yang dilakukan Pemkab Indramayu beberapa waktu lalu. Seleksi terbuka tersebut dilakukan mengingat terjadinya kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di beberapa perangkat daerah. (tar)

Sumber: