Terjerat Kasus Trafiking ABG, 3 Orang Asal Sukagumiwang Diringkus Polisi
RAKYATCIREBON.ID - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu meringkus empat orang dalam pengembangan kasus trafiking dengan korban empat ABG perempuan yang dipekerjakan di sebuah tempat karaoke di daerah Paniai, Papua. Hingga Selasa (17/8), polisi masih melakukan pemeriksaan intensif namun belum menetapkan tersangkanya.
Tiga dari empat orang itu diamankan petugas Polres Indramayu pada Minggu (15/8/2021). Dua perempuan dan seorang laki-laki asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Keempat orang yang diringkus adalah perempuan GHN alias Tata (22) dan laki-laki DS (21) warga Desa Bondan serta perempuan REN (17) asal Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang. Sedangkan satu lainnya perempuan HH (32) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diamankan lebih dulu oleh Polres Paniai, Polda Papua pada Senin (9/8/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, empat orang yang diamankan itu terkait kasus trafiking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, ada empat korban yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke di daerah Paniai, Papua. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, satu buah buku rekening, empat lembar hasil vaksinasi Covid-19, delapan lembar boarding pass, dan empat lembar foto copy Kartu Keluarga (KK).
“Dalam kasus ini, ada empat orang yang diamankan. Untuk perempuan berinisial HH diamankan sekaligus penanganan perkaranya oleh Polres Paniai,” jelasnya, Senin (16/8/2021).
Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga orang yang diamankan tersebut. Untuk itu, pendalaman kasusnya pun masih terus ekstra dilakukan. “Nanti setelah ada bukti yang kuat, maka kita akan tetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kronologisnya berawal pada Juni 2021 lalu. Mulanya perempuan GHN alias Tata dengan akun facebook TAHTTA JEPPANG GUMILANG menghubungi salah satu korban, NH alias D (15) pemilik akun facebook Diioll Aghta.
Pesan yang dikirimkan adalah menawarkan pekerjaan sebagai PL sebuah tempat karaoke yang berada di Papua. GHN mengiming-imingi bakal mendapatkan uang banyak hingga Rp15 juta. Juga akan diberikan handphone baru. NH pun tertarik, lalu mengajak temannya, SDD (14).
Kemudian pada 1 Juli 2021, GHN meminta bantuan kepada DS untuk menjemput kedua anak perempuan tersebut di wilayah Indramayu kota. Lalu NH dan SDD dibawa ke rumah REN untuk diinapkan sebelum diberangkatkan ke Paniai, Papua. Keesokan harinya, NH dan SDD dijemput orang suruhan pemilik tempat karaoke berinisial AST untuk dibawa menuju Papua dari Kota Surabaya.
“Orang tua dari SDD melaporkan kasusnya ke Polres Indramayu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Paniai dan berhasil menjemput SDD dan NH, juga dua korban lain yang berasal dari Cirebon dan Majalengka,” terangnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan nanti terbukti, maka pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas pelanggaran hukumnya sangat dimungkinkan bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. (tar)
Sumber: