Pengunjung Mal Dilarang Bawa Anak, Pengelola akan Bertindak
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Sementara wilayah di Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) yang masuk Level 3 ada empat daerah.
Yakni, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka. Satu-satunya daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon.(hsn)
Sumber: