Pengunjung Mal Dilarang Bawa Anak, Pengelola akan Bertindak

Pengunjung Mal Dilarang Bawa Anak, Pengelola akan Bertindak

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Sementara wilayah di Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) yang masuk Level 3 ada empat daerah.

Yakni, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka. Satu-satunya daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon.(hsn)

Sumber: