Volume Sampah di Majalengka Tidak Terkendali

Volume Sampah di Majalengka Tidak Terkendali

RAKYATCIREBON.ID–Volume sampah di Kabupaten Majalengka semakin tinggi. Tidak sebanding dengan ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Dadang Ahmad Satari mengatakan, Pemkab Majalengka bisa memberikan fasilitasi, kepada desa desa untuk bisa membangun sarana infrastruktur sanitasi berbasis masyarakat. Termasuk pengolahan sampah.

Sebab dengan adanya pengolahan sampah secara merata di 26 kecamatan, maka selain lingkungan menjadi bersih dan sehat. Volume sampah juga bisa dikendalikan. Bahkan bisa menambah ekonomi masyarakat.

“Jika sistem pengolahan sampah bisa tersedia di setiap kecamatan, maka dengan sendirinya, persoalan sampah akan mudah diatasi,” kata Dadang kepada Rakyat Cirebon, Kamis (12/8).

Hal senada diungkapkan pengurus Forum Majalengka Sehat (Format), Wahyudin. Dia mengatakan, sampah menjadi masalah klasik di daerah daerah yang tengah berkembang dan maju, seperti Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, meningkatnya pertumbuhan penduduk, industri, dan perkantoran termasuk keberadaan BIJB menyebabkan volume sampah di Kabupaten Majalengka meningkat.

Oleh karena itu perlu adanya langkah cepat pemerintah dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

“Mungkin dengan mencari lokasi baru untuk dijadikan TPA, serta membangun pusat pusat pengolahan sampah berbasis masyarakat, dan lainya yang diharapkan bisa menekan persoalan sampah tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, warga Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi mengantisipasi persoalan sampah dengan mengangkut sampah hingga ke TPA di luar Kabupaten Majalengka.

Sehingga desa tersebut tidak perlu untuk memiliki mesin pengolahan sampah. Namun hanya cukup memiliki armada pengangkut sendiri.

“Di Desa Lengkong Wetan tidak ada lokasi TPA atau pengolahan sampah. Namun sampah yang dikumpulkan dari warga, langsung diangkut oleh kendaraan khusus dari desa. Kemudian dibuang ke TPA terdekat,”ucap Endang, salah seorang warga setempat.

Membantu operasional pengangkutan sampah, setiap warga atau konsumen dibebani biaya antara Rp5 sampai 20 ribu per bulan. (pai)

Sumber: