Serahkan Berkas PAW ke DPRD, KPU Pastikan Administrasi Lengkap

Serahkan Berkas PAW ke DPRD, KPU Pastikan Administrasi Lengkap

RAKYATCIREBON.ID - Berkas pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan secara resmi telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Indramayu kepada DPRD. Kelengkapan administrasinya dipastikan sudah terpenuhi, tinggal menunggu agenda pelaksanaan pelantikannya.

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, berkas pemberhentian Anggota DPRD Fraksi PDIP atas nama Roni Januri karena meninggal dunia sudah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil.

Dan tembusanya sudah diterima pihaknya melalui Bupati Indramayu. Adapun berkas yang diserahkan ke DPRD diantaranya nomor urut, perolehan suara, dan salinan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Dikatakan, karena sudah ada proses pemberhentian dan sudah ada administrasi yang dipenuhi gubernur, maka pihaknya mempunyai kewajiban menyampaikan berkas tersebut ke DPRD untuk diproses oleh sekretariat DPRD. Hal ini terkait proses pengajuan pengangkatan PAW atas nama Roni Januri ke daftar calon pengganti berikutnya, yakni atas nama Suhendri.

Untuk proses selanjutnya, DPRD melalui bupati menyampaikan proses pengangkatan PAW ke gubernur. “Kami ingin memastikan clear secara administrasi di KPU dan clean juga secara administratif di partai karena menyangkut kelembagaan di DPRD. Untuk pelantikan itu kewenangan DPRD melalui bupati kapan akan dilantiknya,\" jelasnya, Senin (9/8).

Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin menyampaikan, pengganti almarhum Roni Januri sesuai hasil perolehan suara berikutnya pada Pileg 2019, yakni atas nama Suhendri. Pihaknya bersyukur atas turunnya surat dari gubernur tersebut.

\"Alhamdulillah KPU bekerja keras dan gerak cepat menindaklanjuti. Atas nama Ketua DPC PDIP Indramayu juga, mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang gercep menidaklanjuti dan langsung diserahkan ke DPRD,\" ucapnya.

Menurut Sirojudin, selanjutnya ketua DPRD akan menandatangani surat usulan PAW. Bahkan ketua DPRD berjanji akan secepatnya mengirimkan surat ke gubernur melalui bupati dan sebagai lampirannya dari KPU, DPP PDIP, dan Bawaslu.

Sesuai aturan di PDIP, PAW harus ada rekomendasi dari DPP PDIP. Dan saat ini DPP sudah mengirimkan surat yang isinya menyetujui PAW atas nama Suhendri sebagai calon pengganti yang meperoleh suara terbanyak berikutnya di Pileg 2019 setelah Roni Januri.

Bahkan DPC PDIP juga sudah mengirimkan surat atas nama Suhendri ke DPP dan gubernur Jabar.

“Secara undang-undang dan secara aturan Suhendri tidak ada masalah atau dipermasalahkan karena memang dia tidak ada masalah di internal partai. Dan sesuai urutan perolehan suara, dia setelah almarhum Roni Januri,” ungkapnya.

Disinggung adanya permintaan untuk mempercepat PAW, Sirojudin tidak memungkurinya. Ia berdalih, secara politik pihaknya dirugikan karena hampir tiga bulan ada kekosongan jabatan sehingga memengaruhi kinerja Fraksi PDIP.

Terutama kekosongan di Alat Kelengkapan DPRD (AKD), baik di komisi maupun lainnya. Sehingga ditargetkan pada Agustus ini sudah dilakukan pelantikan.

“Kalau PAW sudah diisi oleh Suhendri kami bisa bekerja sebagaimana yang diatur undang-undang. Tentunya menunggu surat dari gubernur Jabar perihal SK pengangkatan PAW karena tanpa SK itu DPRD tidak bisa memparipurnakan. Intinya, lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (tar)

Sumber: