Pedagang Masih Dilarang Jualan, Alun-alun Sepi
Para pengunjung alun-alun tidak akan memanfaatkan kawasan parkir di belakang gedung dewan, karena merasa di depan alun-alun tersedia.
“Coba kalau di alun-alun tidak tersedia tempat parkir, pasti orang akan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan. Kedua petugas juga tidak bersikap tegas,” ujar Toto.
Begitu pula untuk PKL, walaupun secara lisan sudah diimbau untuk berjualan di sejumlah tempat, tetap kembali ke alun-alun. Sebab, mereka ingin dekat dengan konsumen.
“Dimana pun berjualan sebetulnya bisa, kami saja lama merintis jualan di sini, tapi ya Alhamdulillah bisa laku,” ucapnya.
Seperti diketahui, sesuai Perda, para pedagang dilarang berjualan di alun-alun Majalengka. Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.
Tujuannya, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung.(hsn)
Sumber: