APBD Kota Cirebon Kelimpungan, Tak Sanggup Bayar Nakes
RAKYATCIREBON.ID - Utang Pemkot Cirebon atas pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 sebesar Rp13 miliar. Hingga kini, Pemkot Cirebon berharap APBN dapat mengalokasikan untuk melunasi utang tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menyampaikan, mulanya beban pembayaran insentif nakes ada di APBN. Tapi ternyata, pemerintah pusat tiba-tiba melimpahkan beban pembiayaan tersebut ke daerah.
\"Tahun 2020 persoalannya, insentif nakes dibiayai APBN. Tapi ternyata tidak jadi. Suratnya muncul di bulan Maret, APBD kita sudah berjalan. Kita kerepotan, karena nilainya cukup besar, sampai Rp13 miliar. Itu yang belum bisa kita akomodir,\" ungkap Arif.
Pemkot sudah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dikatakan Arif, pihaknya sudah diminta data oleh Kemenkeu terkait beban bayar insentif nakes.
\"Intinya, mereka ingin punya data, bagaimana penganggaran di daerah, sampai tidak bisa membayar insentif nakes. Kita tunggu tindak lanjut dari surat kita ke Kemenkes, apakah nanti dari APBN atau APBD,\" tuturnya.
Pihaknya berharap, Kemenkes dan Kemenkeu bisa mengakomodir kebutuhan insentif nakes untuk Kota Cirebon di APBN. Terlebih, RSD Gunung Jati berstatus sebagai rumah sakit rujukan di Jawa Barat bagian timur. Sehingga wajar jika pembiayaan insentif nakes dibantu APBD provinsi ataupun APBN.
\"Yang jelas, kita sudah minta ke Kemenkes untuk mengakomodir. Kami keberatan (jika dari APBD kota), karena RSD Gunung Jati sebagai rumah sakit rujukan. Yang dilayani RSD Gunung Jati itu 60 persen lebih orang luar Kota Cirebon. Jadi wajar kalau ada pembiayaan dari provinsi atau pusat. Dari kita iya ada. Tapi jangan dibebankan semua ke kita, karena kita tidak sanggup,\" terangnya.
Di sisi lain, Arif juga menyampaikan, insentif nakes untuk tahun ini sudah dibayarkan lebih dari 50 persen. Baik nakes yang ada di RSDGJ maupun Dinas Kesehatan Kota Cirebon. \"Alhamdulillah sesuai dengan ketentuan Kemendagri untuk membayarkan minimal 50 persen dulu, sudah kita lakukan,\" katanya.
Pada APBD Kota Cirebon 2021, anggaran untuk insentif nakes sudah teralokasikan selama enam bulan. Tapi yang sudah dibayarkan baru empat bulan, yakni Januari-April. \"Karena keterbatasan keuangan daerah,\" tegasnya.
Sebelumnya, insentif nakes untuk penanganan Covid-19 belum bisa dibayarkan sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Dalam APBD 2021 Kota Cirebon, baru teranggarkan untuk Januari hingga Juni.
Dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, pada Bab III diatur tentang besaran insentif nakes tahun 2021 sama dengan 2020.
Pada KMK tercantum besaran insentif nakes, yakni dokter spesialis Rp15 juta, peserta PPDS Rp12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
Namun APBD Kota Cirebon hanya bisa membayarkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter umum sebesar Rp5 juta, perawat sebesar Rp3 juta, serta petugas laboratorium dan radiografer sebesar Rp2,5 juta. (jri)
Sumber: