Sektor Transportasi Mati Suri, 60% Angkot Tidak Beroperasi
RAKYATCIREBON.ID - Meski kebijakan PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4 tidak berpengaruh signifikan dalam mendongkrak sektor transportasi di Kabupaten Majalengka.
Bahkan sejak meledaknya pandemi Covid-19 di pertengahan tahun 2019, hingga pertengahan tahun 2021 ini, sektor transportasi di Kabupaten Majalengka terus menurun. Alias mati suri.
Pernyataan itu disampaikan pengurus Forum Pengusaha dan Pengemudi Angkutan Perkotaan (P2AK) Kabupaten Majalengka, Agus Mulyana kepada Rakyat Cirebon, Selasa (27/7).
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, hampir 60 persen pengusaha angkutan di Majalengka yang memilih mengandangkan armadanya dan tidak beroperasi.
Hal itu disebabkan sepinya jumlah penumpang, sejak diberlakukannya sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari mulai PSBB hingga PPKM Darurat.
“Kalu secara umum, jelas sektor transportasi sangat terpukul sekali dengan Pandemi Covid-19 ini. Pasalnya jumlah penumpang turun drastis. Sehingga banyak pengusaha yang memilih meliburkan diri dan tidak beroperasi,”ucapnya.
Selain itu, kata Agus, kebijakan sekolah Daring juga sangat berpengaruh terhadap turunya pendapatan para sopir.
Sebab selama ini penumpang dari kalangan sekolah merupakan salah satu sumber pendapatan para sopir.
Namun karena ada kebijakan daring maka menyebabkan pendapatan supir pun terjun bebas.
“Kami berharap kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera selesai, agar kehidupan bisa kembali normal. Sebab jika kondisi ini terus berlanjut maka tidak menutup kemungkinan sektor transportasi bisa lumpuh,”ucapnya.
Hal senada diungkapkan Dadang (34) salah seorang awak angkutan jurusan Majalengka Rajagaluh. Ia mengaku sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, khususnya Kabupaten Majalengka.
Pendapatanya anjlok, bahkan para sopir sering tidak mampu membayar setoran, akibat sepinya penumpang.
“Jauh sekali, sekarang untuk bisa mendapatkan Rp50 ribu saja sudah sangat susah, soalnya penumpangnya tidak ada,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi meminta Pemkab Majalengka mengevaluasi secara komprehensif PPKM Darurat yang sebelumnya telah berjalan selama kurang lebih tiga minggu lalu.
Sumber: