Sepi Job, Pekerja Seni Ngadu ke Bupati

Sepi Job, Pekerja Seni Ngadu ke Bupati

RAKYATCIREBON.ID - Selama masa darurat Covid-19, perekonomian masyarakat banyak yang lumpuh. Salah satunya para pekerja seni, para pekerja seni di Kabupaten Kuningan non job. Pasalnya, kegiatan yang bisa mendatangkan massa saat itu ditiadakan. Padahal, profesi mereka bersifat mengundang kerumunan orang, seperti hiburan di acara hajatan dan lainnya.

Puluhan pekerja seni yang tergabung dalam Komunitas Seni Kuningan (KSK), mengadu ke Bupati Kuningan H Acep Purnama terkait Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kehadiran perwakilan para pekerja seni, diterima langsung oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama yang didampingi Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar diruang linggarjati, Selasa (27/7).

Ketua KSK Tatang Koswara mengatakan, perpanjangan PPKM telah menimbulkan keresahan di kalangan para pekerja seni. Hal ini tentu merugikan bagi para pelaku seni, imbasnya akan mengarah pada terpuruknya para pekerja seni. Pihaknya meminta kepada Bupati Kuningan dapat mencabut aturan PPKM level 3 khususnya di Kabupaten Kuningan, mereka siap mematuhi dan memberikan sosialisasi kepada kawan-kawan pekerja seni terkait aturan PPKM untuk di patuhi bersama.

\"Kami meminta aturan edaran kebijakan terkait masalah larangan adanya hiburan seni untuk diperbolehkan seperti hiburan pentas seni. Supaya aktivitas kami tetap berjalan dan kami tetap melakukan kreasi. Sehingga pekerja seni dapat meneruskan kreasi dalam rangka mencukupi kebutuhan keluarga yang memang saat ini memprihatinkan,\" katanya.

Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengungkapkan, Pemkab Kuningan akan tetap pada aturan Kemendagri No. 24 Tahun 2020, bahwa hajatan diperbolehkan tetapi tidak perbolehkan adanya iring-iringan musik. Hal tersebut berdasarkan status Kuningan yang masih masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Saya meminta dukungan dari semua pihak, untuk mendukung dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, saya berharap dengan aturan kebijakan PPKM ini dapat menekan laju tingginya penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah dapat mengeluarkan pertimbangan untuk memberlakukan pelonggaran secara bertahap untuk aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Kuningan yang semula masuk zona level 4, sekarang sudah ke level 3. Penurunan ini tentu tak lepas dari pahaman masyarakat untuk selalu waspada akan penyebaran Covid-19 dengan mendukung kebijakan dari Pemerintah.

Penurunan ke level 3 ini, disebutkan Bupati Kuningan diantaranya, adanya kebijakan Pemerintah Pusat penerapan PPKM Darurat, dimana tingkat kesadaran masyarakat Kuningan sangat baik.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Bupati menyebutkan, untuk vaksin terus mengebut pelaksanaannya bagi masyarakat Kuningan dari target 922.959 orang yang akan mendapat vaksin, saat ini per 26 Juli 2021 sudah 125.712 orang yang sudah menerima vaksin dosis 1 dan 52.655 yang sudah menerima dosis 2.

“Upaya penurunan penyebaran dan meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 disediakan juga tempat isolasi terpadu di pusat Diklat BKPSDM berlokasi di Desa Cikaso dengan jumlah ruang sebanyak 104, dan ada ruangan cadangan. Sebagai edukasi dan pemahaman penangan Covid-19 dibentuk relawan tracer baik di tingkat kecamatan, desa hingga RT RW. Selain itu posko  penanganan covid kembali dihidupkan,” pungkasnya.(ale)

Sumber: