Dorong DPR Percepat Penyusunan Naskah Akademik RUU PKS
RAKYATCIREBON.ID - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengapresiasi kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah empat kali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.
Baleg DPR RI terus bekerja keras mewujudkan pengesahan RUU PKS pada Prolegnas 2021, meskipun saat ini Indonesia sedang mengalami gelombang tinggi Covid-19. Terbaru, para wakil rakyat di Senayan menyelenggarakan RDPU selama dua hari berturut turut, yaitu pada 12-13 Juli 2021.
Panja RUU PKS menghadirkan kelompok yang potensial melakukan penolakan maupun yang mendukung RUU tersebut, termasuk mengundang perwakilan jaringan masyarakat sipil, praktisi dari psikolog pads P2TP2A Jakarta, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Cendekiawan Muslimah Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) Jakarta, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sebagaimana dalam RDPU, Psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta, Vitria Lazarini menyampaikan, fakta di lapangan bahwa kekerasan seksual semakin tinggi dialami oleh anak perempuan, khususnya di masa pandemi Covid-19. Kekerasan seksual dilakukan dengan mengunakan modus bujuk rayu, relasi kuasa, tipu daya, hingga gank rape.
Proses hukum kasus kekerasan seksual juga sulit dibuktikan dan berdampak psikologis bagi korban. Bentuk-bentuk kasus, antara lain disebutkan, kekerasan seksual yang diakukan dalam hubungan keluarga (incest), pelecehan seksual di lingkungan kerja, perkosaan berkelompok, pemanfaatan relasi pertemanan, dan pemanfaatan teknologi digital.
Pegiat Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, Yustin Fendrita menilai, proses penegakan hukum yang masih tidak ramah bagi korban, berpotensi menimbulkan kekerasan berulang dan berlapis. Hal ini mengakibatkan korban mengalami penderitaan seumur hidup.
\"Pengalaman lembaga layanan dalam mendampingi korban menemukan 9 bentuk kekerasan seksual masih belum diadaptasi dalam bangunan hukum yang kita miliki saat ini, juga belum mempertimbangkan hak-hak korban secara komprehensif,\" ungkap Yustin.
Apalagi kasus kekerasan, sambung Yustin, bukan hanya dialami perempuan dan anak, tapi juga disabilitas dan lansia. Minimnya infrastruktur dan akses masyarakat terhadap layanan pemulihan mengakibatkan hak korban terabaikan.
Dalam RDPU, kedua ahli hukum yang hadir juga menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang tindak pidana khusus kekerasan seksual. Beberapa Negara di ASIA juga telah memiliki regulasi khusus tentang penanganan kekerasan seksual.
\"Di sisi lain, lada saat RDPU diketahui bahwa Baleg DPR RI secara resmi belum mengeluarkan draf naskah akademik maupun RUU PKS. Meski sebagian anggota dan narasumber memperoleh draf awal sebagai rujukan pembahasan,\" tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Yustin, diperlukan upaya menyegerakan penuntasan draf naskah akademik dan RUU PKS. Pihaknya mendorong Panja RUU PKS di Baleg DPR RI melihat draf Jaringan Masyarakat Sipil yang memiliki 6 pokok pikiran.
Pertama, disempurnakannya definisi kekerasan seksual, yang melahirkan 9 bentuk kekerasan seksual sebagai upaya menyempurnakan kelemahan-kelemahan terkait jenis kekerasan seksual yang ada dalam KUHP dan Undang-Undang lainnya.
Kedua, pengaturan tentang penanganan kasus meliputi proses pengaduan dan pelaporan, penyidikan, penuntutan dan peradilan menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi tindak pidana khusus. Ketiga, mengatur pemidanaan dengan model double track system, yakni hukuman pidana dan tindakan.
Keempat, pemulihan korban, keluarga korban dan saksi. Kelima, menegaskan kewajiban Negara akan pencegahan melalui berbagai sektor, antara lain infrastuktur, tata ruang dan edukasi publik. Terakhir, mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan oleh/dan lintas kementerian lembaga terkait. (jri)
Sumber: