Langgar Prokes, Empat Pelaku Usaha Disidang Tipiring
RAKYATCIREBON.ID - Pemilik atau pelaku usaha yang terbukti melanggar prokes pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijerat pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Jajaran Polres bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Majalengka menggelar Operasi Yustisi. Operasi ini sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pencegahan Covid-19 pada saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Hari kedua operasi yustisi ini, Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari memimpin operasi tersebut.
Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar diam di rumah saja. Operasi ini menyasar perkantoran, pertokoan, rumah makan dan pusat perbelanjaan.
Operasi Yustisi hari kedua ini masih ditemukan sejumlah pelanggar prokes, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.
“Protokol kesehatan harus diterapkan, harus selalu menyediakan masker dan menyediakan alat prokes seperti fasilitas mencuci tangan dan handsanitizer,” kata Sumari, Jumat (9/7).
Menurutnya dalam operasi yustisi ini, sejumlah pelaku usaha dinyatakan telah melakukan pelanggaran prokes.
“Pelanggar ini pelaku usaha, tidak menerapkan prokes dan melanggar situasi PPKM Darurat,” ujarnya.
Pihaknya bersama instansi lainnya, akan terus melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi PPKM Darurat.
Hal senada diungkapkan, Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan. Dia mengatakan operasi yustisi hari kedua ini, pihaknya menjaring empat pelaku usaha dari pertokoan.
Pertokoan yang mereka kelola dinyatakan telah melanggar prokes, seperti tidak menyediakan handsanitizer, cek alat suhu dan fasilitas mencuci tangan.
“Mereka sidang tipiring di tempat. Dikenai denda Rp5 sampai Rp10 juta,” ujarnya.
Pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelanggar protokol kesehatan ini berdasarkan peraturan daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, oleh hakim, para pelanggar dikenai vonis denda sebesar Rp 5juta Rupiah,” ujarnya.
Sumber: