Efek Jera Mulai Diterapkan

Efek Jera Mulai Diterapkan

RAKYATCIREBON.ID - Empat pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, melajani sidang on the street atau di tempat. Para pelanggar sebagian besar para pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Pantauan di lokasi, satu persatu warga yang melanggar aturan datang untuk mengikuti sidang, setelah sebelumnya terjaring operasi yustisi PPKM Darurat oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Kuningan.

Hal itu sesuai aturan PPKM darurat, Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1608/Huk Tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sidang Tipiring ini yang dilaksanakan di aula balai Desa Maniskidul, melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN). Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Sidang tipiring tersebut dihadiri oleh Hakim PN Kuningan Nanang Adi Wijaya SH MH, Panitera PN Kuningan Muhammad Anton Helmi Jaeni SH MH, Kuasa Penuntut Pol PP Kuningan Eman dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuningan selaku eksekutor Yana Yusuf R SH serta 4 Orang pelanggar tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menyediakan Alat pengukur suhu tubuh, tidak mennjaga jarak dan Tidak menerapkan WFH Bagi karyawan.

Keempat pelanggar pelaku usaha non esensial melayani makan ditempat, tanpa memperhatikan jaga jarak sesuai protokol kesehatan serta kurang tersedianya fasilitas penunjang protokol kesehatan.

Dua orang pelanggar perbup 63 dikenakan Sanksi Denda Paling minim Rp. 300.000, yaitu Indah grosir penanggung jawab saudara Ono dan Rm Makan Ulah lali jalaksana Penanggungjawab Andri tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan

Sedangkan dua pelanggar lainnya dikenakan sanski perda 5 tahun 2021 dengan denda RP 5.000.000, yaitu Pabrik boneka Yamina indah Lestari dengan penaggungjawab Sarmin karena tidak menerapkan wfh, tidak menjaga jarak serta tidak menyedialan alat pengukur suhu tubuh, sedangkan untuk RM makan Ramen saga jalaksana penanggungjawab Lutfhy tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh tidak menjaga jarak.

\"Sidang on the street ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar ppkm darurat. Diharapkan, masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM darurat dan disiplin menerapkan prokes,\" Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Jumat (9/7).

Satgas Covid 19 Kabupaten Kuningan, kata Danu, akan terus digelar setiap hari dan berpindah-pindah lokasinya sesuai dengan daerah yang banyak pelanggaran. \"Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas warga,\" pungkasnya.(ale)

Sumber: