Kejaksaan Beri Bahan Pokok Gratis Usai Vaksinasi

Kejaksaan Beri Bahan Pokok Gratis Usai Vaksinasi

MAJALENGKA - Sejumlah warga di Kecamatan/Kabupaten Majalengka mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (8/7). Untuk menarik minat warga agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) memberikan bahan pokok gratis bagi para peserta vaksin.

Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan, warga kemudian disuntik vaksin Covid-19. Setelah itu, saat akan pulang diberi bingkisan berupa bahan pokok, seperti mie, susu, roti, minyak goreng dan gula pasir.

Salah satu warga yang mengikuti vaksinasi dan mendapatkan sembako, Nana (57) mengaku, ia sengaja baru mengikuti vaksinasi lantaran profesinya sebagai guru belum dapat mengikuti adanya gelaran vaksinasi. Namun, setelah mendapatkan kabar penyuntikan vaksin dan mendapatkan sembako ia akhirnya ikut mendaftar.

\"Ya sebenarnya tidak tahu kalau bakal dapat sembako, niatnya memang divaksin untuk mencegah terpapar virus,\" ujar Nana ketika ditemui di lokasi, Kamis (8/7).

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 150 dosis vaksin untuk masyarakat. Melalui informasi yang diedarkan, pihaknya akhirnya mendapatkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi baik kategori lansia maupun orang dewasa.

Sementara, ia mengaku sengaja memberi sembako gratis, agar peserta vaksinasi lansia di tempatnya meningkat. “Untuk menarik animo atau tingkat partisipasi masyarakat, kami sebagai pelayan mengapresiasi warga yang datang. Bagi warga yang mau disuntik vaksin Covid-19 mendapat apresiasi sembako gratis,“ ucap Dede.

Kegiatan vaksinasi yang digelar kejaksaan juga, sambung Dede, sebagai realisasi dukungan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa-Bali. Kejaksaan mendukung penuh Bupati Majalengka sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam poin 6 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Dan Bali.

\"Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,\" jelas dia.

Masih dijelaskan dia, peran Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dari tanggal 3-20 Juli 2021, yakni di bidang penegakan hukum.

Dengan melaksanakan Operasi Yustisi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kabupaten Majalengka. \"Ini juga sebagai bentuk implementasi Instruksi Mendagri Nomor : 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 poin ke-7 huruf k, yaitu upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid),\" katanya. (hsn)

Sumber: