Langgar PPKM Darurat, Counter HP dan Toko Mas Didenda 5 Juta
RAKYATCIREBON.ID - Tim satgas covid-19 Kabupaten Kuningan menindak pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat, dalam giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Kuningan. Dua counter HP dan took mas di jalan siliwangi Kuningan disidang tipiring dengan denda 5 juta rupiah.
Sidang tipiring itu dilakukan usai aparat gabungan melakukan penindakan pada Rabu (7/7). Kedua tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat berlangsung.
Pelanggar pertama yakni Freddie Aprilianus (24) Pemilik conter olivia cellular di jalan siliwangi, dengan jenis pelanggaran tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat.
Sedangkan pelanggar kedua yakni, Teddy Wahyudi (47) Pemilik Toko Mas Macan Kuningan di komplek pertokoan siliwangi, dengan jenis pelanggaran tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik minimal 1 meter.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa ini telah melanggar melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021, tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan denda Rp.5 000.000.
\"Telah dilaksanakan kegiatan sidang singkat tindak pidana ringan pada dua pemilik took mas dan counter HP yang menyalahi aturan protokol kesehatan,\" kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditia Atmadja, kepada wartawan, Rabu (7/7).
Menurut Kasat, kedua pelanggar terjaring oleh anggota Polres Kuningan bersama dengan tim satgas covid-19 Kabupaten Kuningan saat melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Kuningan. Penegakan hukum dengan Tipiring ini atas Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, keduannya melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
\"Terhadap kedua terdakwa tersebut sudah diputus oleh hakim dengan putusan denda,\" pungkasnya.(ale)
Sumber: