Hanya 25 Persen, Disdukcapil Kurangi Pelayanan Langsung

Hanya 25 Persen,  Disdukcapil Kurangi Pelayanan Langsung

RAKYATCIREBON.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengurangi intensitas pelayanan langsung tatap muka di kantornya. Selama 18 hari, terhitung dari pertama hari kerja, Senin (5/7) lalu, Disdukcapil mengumumkan pelayanan yang diterima hanya 25 persen dari yang normal.

\"Pelayanan dibatasi hanya 25 persen, sejak Senin kemarin. Jadi kalau yang ke kantor, kami hanya layani 25 persen,\" ungkap Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang HD kepada Rakyat Cirebon, Selasa (6/7).

Pengurangan jumlah layanan serta pembatasan tersebut, lanjut Atang, dikecualikan untuk permohonan yang datang dari kecamatan. Sehingga untuk permohonan kecamatan tetap dilayani seperti biasa.

\"Yang dari kecamatan tidak dibatasi, tetap normal kami layani,\" lanjut Atang.

Pada hari normal selama pandemi (di luar masa PPKM darurat, red), dijelaskan Atang, Disdukcapil menyiapkan antrean hingga kuota 200 bahkan seringkali lebih. Oleh karena itu, saat pelayanan dikurangi hanya 25 persen, persis hanya disediakan 50 kuota antrean saja yang dilayani langsung di kantor.

\"Antrean paling 50-an. Karena kalau normal di luar PPKM darurat 200 lebih. Semua jenis pelayanan, sampai tanggal 20 Juli,\" jelasnya.

Tak hanya pelayanan yang dikurangi, Disdukcapil juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen pegawainya. Sesuai dengan arahan dan kebijakan walikota selama PPKM Darurat.

Dari pegawai Disdukcapil yang kurang lebih sebanyak 50 orang, karena kebijakan WFH hingga 75 persen, maka setiap harinya hanya ada sekitar 12 pegawai saja yang bekerja dari kantor.

\"Pegawai juga WFH 75 persen, sesuai anjuran pemerintah. Berarti cuma ada sekitar 12 pegawai yang di kantor. Tapi itu bisa melayani yang 50, termasuk yang dari kecamatan,\" ujar Atang.

Dengan penerapan kebijakan pengurangan kuota pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka di kantor secara langsung, dia mengimbau agar masyarakat tetap menaati kebijakan pemerintah. Dan mereka yang memiliki urusan dengan dokumen kependudukan bisa memanfaatkan layanan online.

\"Untuk masyarakat, kalau tidak terlalu penting tidak usah dulu datang ke kantor. Tunggu sampai PPKM Darurat selesai,\" imbuh Atang. (sep)

Sumber: