127 Desa di Majalengka akan Dipimpin Sementara oleh Sekdes
RAKYATCIREBON.ID - Pelantikan 127 Kepala Desa terpilih yang rencannya akan dilakukan secara serentak di Pendopo Bupati terpaksa diundur.
Rencana itu dibatalkan karena ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Serta surat Kemendagri No 141/3170/BPD tentang penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) se Jawa dan Bali.
Kepala DPMD Kabupaten Majalengka, Hendra Krisnawan membenarkan, adanya pengunduran pelantikan Kepala Desa pada Pilkades Serentak di Kabupaten Majalengka. Hal itu telah sesuai dengan edaran Mendagri dan adanya pemberlakukan PPKM.
Dijelaskannya, untuk mengisi kekosongan jabatan akibat adanya penundaan pelantikan tersebut, maka tugas harian akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang akan ditunjuk melalui SK Camat.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan, maka sementara akan dilakukan oleh Plh yang akan diberi SK oleh Camat,”kata Hendra kepada Rakyat Cirebon, Selasa (6/7).
Terpisah, Camat Kadipaten,Yuyus Kusmaya SSos membenarkan perihal pembatalan rencana pelantikan Kepala Desa terpilih, Kamis (8/7) mendatang. Karena ada PPKM dan SE Mendagri.
Pihaknya mengaku belum mengetahui sampai kapan pengunduran jadwal tersebut. Namun kemungkinan pelantikan menunggu berakhirnya masa pemberlakukan PPKM.
“Kami juga belum mengetahui secara persis kapan pelantikannya. Namun kemungkinan pelantikan baru bisa akan dilaksanakan setelah berakhirnya PPKM. Tapi itupun baru kemungkinan, sebab kami masih belum mendapatkan informasi selanjutnya,”jelas mantan Camat Panyingkiran tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Sindangwangi, Soepardi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, maka tugas keseharian akan dilakukan oleh Plh.
Plh atau pejabat sementara biasanya ditunjuk jika kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya karena tersangkut masalah hukum, atau saat masa transisi dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan lainya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 21 menyebutkan bahwa pejabat sementara kepala desa (secara otomatis) adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Sekretaris desa diangkat sebagai pengganti sementara kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksana tugas harian penunjukannya dilakukan berdasarkan SK Camat yang dikirim tembusannya kepada BPD. Namun demikian meski tugas Kepala Desa digantikan oleh Plh.
Plh tidak diberikan kewenangan. Dalam hal kebijakan-kebijakan strategis seperti penggunaan uang atau penjualan tanah di desa, Plh Kepala Desa tidak memiliki hak memutuskan.
“Sesuai aturan Plh tidak memiliki kewenangan penuh seperti kepala desa. Sebab Plh tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan strategis dan kebijakan lainya,”pungkasnya. (pai)
Sumber: