Tak Jalankan PPKM Darurat, Kuwu Desa Bogor Diberhentikan Sementara

Tak Jalankan PPKM Darurat, Kuwu Desa Bogor Diberhentikan Sementara

RAKYATCIREBON.ID - Eni Suprapti menerima sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Bogor, Kecamatan Sukra. Ia dilaporkan warga karena dianggap tidak menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Atas laporan masyarakat itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dari jabatannya. Eni dinilai tidak bisa menjalankan kebijakan PPKM Darurat guna menanggulangi pandemi Covid-19.

\"Kepala desa (kuwu, red) yang bersangkutan dilaporkan langsung oleh masyarakatnya sendiri,\" jelasnya, Selasa (6/7).

Dikatakan, masyarakat desa setempat menilai kuwunya telah gagal karena tidak memiliki kepedulian kepada masyarakat. Yakni tidak memaksimalkan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan masyarakat selama penerapan PPKM Darurat di desa setempat.

\"Intinya kuwu yang bersangkutan tidak bisa menjalankan PPKM Darurat dan tidak maksimal menangani masyarakat yang terpapar Covid-19,\" terangnya.

Ditegaskan, dalam penanganan pandemi Covid-19, peran pemerintah desa sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah kabupaten.

\"Pemerintah desa harus dapat menanggulangi serta merespons dan membantu masyarakat yang membutuhkan,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto menyatakan, pemberhentian sementara terhadap Kuwu Bogor, Eni Suprapti sudah ditandatangani Bupati Indramayu.

Surat Keputusan (SK) itu mulai berlaku sejak 28 Juni 2021 sampai dengan 3 bulan kedepan dan sudah diserahkan kepada Camat Sukra, Ahmad Mansur sebagai tindak lanjut.  \"Pengganti sementara adalah jurutulis sebagai Plh,\" ujarnya.

Disampaikan Sugeng, selama 3 bulan kedepan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian serta evaluasi terhadap keputusan pemberhentian sementara tersebut. Nanti hasilnya akan menentukan Eni Suprapti dapat bertugas kembali menjadi Kuwu Bogor atau diberhentikan secara permanen.

\"Ini ranah kewenangannya Inspektorat. Nanti kajiannya Inspektorat yang menentukan,\" tukasnya. (tar)

Sumber: