Pengendara Tanpa Surat Bebas Covid Disuruh Diputar Balik

Pengendara Tanpa Surat Bebas Covid Disuruh Diputar Balik

RAKYATCIREBON.ID - Penyekatan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Majalengka kembali dilakukan. Sejumlah titik yang terpantau yakni di pintu tol atau gate Tol Sumberjaya, Kertajati dan simpang empat Kadipaten.

Para petugas berseragam kepolisian terlihat sibuk menanyai pengendara yang melintas di titik penyekatan tersebut. Terutama bagi kendaraan di luar Letter E. Pengendara dan penghuni kendaraan lainnya ditanyakan surat-surat serta surat bebas Covid-19 atau surat antigen dan surat hasil swab atau semacamnya.

Waka Polres Majalengka Kompol Sumari mengatakan penyekatan memang kembali dilakukan, ini seperti menyikapi larangan mudik lebaran Idul Fitri lalu. “PPKM Darurat menjadi dasar dilakukannya penyekatan. Masyarakat seharusnya lebih baik berdiam diri di rumah,” ungkapnya, Selasa (6/7).

Kompol Sumari menambahkan, pihaknya melakukan penyekatan di Gate Tol Sumberjaya, Gate Tol Kertajati dan di Simpang empat Kadipaten. “Tiga titik penyekatan di wilayah Kabupaten Majalengka terus kami pantau,” ujarnya.

Menurutnya, penyekatan ini menyikapi situasi dan diberlakukannya PPKM Darurat. Dalam penyekatan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Wilayah Majalengka, apabila tidak dilengkapi surat keterangan bebas Covid 19 maka harus kembali ke daerah asal.

“Kami pun menggelar rapid tes swab antigen secara acak, namun hasilnya negatif,” ucapnya.

Penyekatan merupakan bagian dari upaya dan ikhtiar pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, agar terhindar dari paparan Covid-19. “Sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri, pengendara harus menunjukkan surat atau kartu vaksin ataupun surat bebas Covid-19 dan tes antigen,” bebernya.

Soal sanksi, akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018. Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat.

“Perda ini mengatur denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kompol Sumari menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, maka pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Penegakan hukum akan diberlakukan, dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah pengendara mengeluhkan tentang adanya penyekatan. Namun, mereka tak bisa berbuat banyak. Sebagian pengendara yang terkena penyekatan bisa menunjukkan surat bebas Covid-19.

Sebagian lainnya tidak bisa menunjukkan surat-surat yang berkaitan dengan bebas Covid-19. Pengendara yang tak bisa menunjukkan surat bebas covid-19 terpaksa memutar arah. Mereka kembali belok kanan. (hsn)

Sumber: