Jalan Di Kuningan Ditutup Pukul 18.00-05.00 WIB
RAKYATCIREBON.ID - Puluhan ruas jalan di wilayah Kuningan, sesuai Surat Edaran bernomor 443.1/1616/Huk yang diterbitkan Selasa (06/07), akan dilakukan penyekatan sebagai optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
Penutupan puluhan ruas jalan di Kabupaten Kuningan, akan dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Penutupan jalan tersebut berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang, guna mengurangi mobilitas warga agar dapat memutus mata rantai Covid-19.
Untuk wilayah Kuningan dan wilayah Cigugur diantaranya Rest Area Cirendang, Lampu Merah Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur, Lamer Darurat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna, Simpang Bola Dunia dan Jalan Baru Kenis Bawah.
Sementara itu, untuk Wilayah Cilimus meliputi Bundaran Caracas, Simpang Bojong, dan Lampu merah Bandorasa, untuk Wilayah Ciawigebang yakni Alun-alun Ciawigebang, Terminal Ciawigebang, Simpang Bulaksurat, Wilayah Luragung, Alun-alun Luragung, Depan Polsek Luragung.
Sedangkan untuk Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya, ruas jalan yang akan ditutup diantaranya, Manislor dan Pasar Krucuk,
Selain itu, penyekatan juga akan dilakukan di lima Pos Check Point Perbatasan PPKM Darurat, diantaranya Tugu Ikan Sampora Kecamatan Cilimus, Cipasung Kecamatan Darma, Simpang BRI Kecamatan Mandirancan, Posko perbatasan, Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin dan Posko Mekarjaya Kecamatan Cimahi.
Dalam SE tersebut, Bupati Kuningan H Acep Purnama merevisi Surat Edaran terkait penyekatan beberapa ruas jalan yang ada di Kabupaten Kuningan, dalam SE terbaru ini penyekatan beberapa ruas jalan ditambah waktunya dan titik penyekatan pun diperbanyak.
Semula penyekatan jalan dimulai pukul 20:00 WIB, dalam SE terbaru penyekatan beberapa ruas jalan akan dilakukan mulai pukul 18:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB. Titik penyekatan pun diperbanyak, yang semula ada 16 titik, maka pada SE terbaru menjadi 22 titik.
Kemudian, dalam Edaran terbaru ini, Pemkab Kuningan kembali mengaktifkan Pos Check Point Perbatasan PPKM Darurat di 5 titik di perbatasan Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten tetangga.
\"Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus; Ciawigebang dan Luragung dilakukanp otimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatanl jalan/penutupan jalan,\" jelas Bupati Kuningan dalam Surat Edaran tersebut.
Kemudian, imbuhnya, untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
\"Penyekatan jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangane Pnyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM diwilayahnya masing-masing,\" paparnya.
Aturan SE ini juga membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana mengatakan, atas dasar pertimbangan dan kesepakatan dari Satgas Kabupaten dan Forkopimda. diputuskan penyekatan untuk dilanjut dengan ketentuan mengikuti SE dari pukul 18.00 sampai dengan 05.00 Wib, ditambah dengan point ada posko penyekatan di perbatasan/check point menindaklanjuti perintah dsri Polri.(ale)
Sumber: